Jakarta -Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta
tahun depan naik 9% dibandingkan tahun ini, dari Rp 2,2 juta/bulan
menjadi Rp 2,441 juta/bulan. Angka ini dinilai realistis, hingga
pengusaha yakin tidak akan ada pemutusan kerja (PHK) dan relokasi
pabrik.
"Sangat kecil bagi pengusaha untuk melakukan PHK dan
relokasi pabrik. Kenaikannya UMP hanya 9% dan itu masih realistis,"
ungkap anggota dewan pengupahan DKI Jakarta dari Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) Asrial Chaniago kepada detikFinance, Kamis (7/11/2013).
Bahkan
Asrial mengatakan, hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan
penangguhan. Penangguhan dilakukan bila ada perusahaan yang tidak
sanggup membayar upah sesuai UMP yang ditetapkan.
"Belum ada yang mengajukan penangguhan ke Disnakertrans DKI Jakarta, selama ini belum ada," imbuhnya.
Padahal
bila dibandingkan tahun lalu, menurutnya tercatat jumlah perusahaan
yang mengajukan penangguhan di DKI Jakarta sebanyak 345 perusahaan, dari
jumlah itu yang disetujui 63 perusaha, sedangkan 282 perusahaan
ditolak.
"Memang kenaikan UMP-nya tidak terlalu drastis dan
mereka masih mampu. Kalau dibandingkan tahun lalu banyak sekali
perusahaan yang mengajukan keberatan dengan cara minta penangguhan ke
Disnakertrans DKI Jakarta," katanya.
Sumber : http://finance.detik.com/read/2013/11/07/171221/2406592/4/ump-naik-9-pengusaha-jamin-tak-ada-phk-di-jakarta
Kamis, 07/11/2013 17:12 WIB
Analisis :
Menurut saya dengan kenaikan UMP sebesar 9% cukup baik dan masih realistis di bandingkan dengan kenaikan UMP sebesar 50% karena akan memungkinkan tutupnya sebagian pabrik dan PHK yang merugikan untuk buruh itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar