Jakarta - Pengusaha menilai banyaknya penetapan upah minimum di Indonesiayang diputuskan karena desakan demo para buruh. Seharusnya penetapan upah minimum dilakukan lewat mekanisme dewan pengupahan, yang diwakili unsur pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja.
"Kita melihat selama 2 tahun terakhir, upah minimum dan jaminan sosial terus semarak. Baik itu di Bekasi dan Tangerang, keputusan upah minimum bukan lagi mendengarkan arahan dewan pengupahan, namun karena desakan demo buruh atau serikat pekerja," ungkap Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita, saat membuka acara Apindo Training Center di Hotel GrandMelia, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Kondisi ini membuat para pengusaha bingung merancang strategi bisnisnya ke depan. Hal ini disebabkan tak jelasnya payung hukum pemerintah, yang sering diterobos oleh para buruh untuk meminta kenaikan upah minimum.
Kondisi ini membuat para pengusaha bingung merancang strategi bisnisnya ke depan. Hal ini disebabkan tak jelasnya payung hukum pemerintah, yang sering diterobos oleh para buruh untuk meminta kenaikan upah minimum.
"Sehingga bagi pengusaha bingung di mana peraturan yang tidak bisa berjalan, dan bingung juga perencanaan jangka panjang bisnisnya, karena tidak jelas upah 10 tahun ke depan itu bagaimana. Karena setiap tahun naik 40%, 50%, 60%, 70%, dan tidak mungkin pengusaha melanjutkan usaha ke depan dengan upah sebesar ini," imbuhnya.
Pengusaha mengimbau serikat pekerja tidak menuntut upah yang terlalu tinggi. Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di depan mata, karena pengusaha tak sanggup membayar tingginya upah
"Pengusaha pun sudah frustasi dan mereka mencari tempat lain yang layak yang upahnya jauh lebih kompetitif untuk berinvestasi serta mulai mengganti tenaga kerja dengan mesin," imbuhnya.
Bila upah terus dinaikkan dan disetarakan juga tidak adil, karena setiap pekerja mempunyai karakter pendidikan yang berbeda.
Bila upah terus dinaikkan dan disetarakan juga tidak adil, karena setiap pekerja mempunyai karakter pendidikan yang berbeda.
"Kami ingin sistem pengupahan yang adil. Saat ini upah DKI Jakarta naik dari Rp 2,2 juta/bulan menjadi Rp 2,4 juta/bulan. Kalau gajinya sama dengan jenjang pendidikan yang berbeda justru tidak adil. Contoh yang pintar, kurang pintar dan malas, gajinya sama itu kurang adil," cetusnya.
Analisis :
Berdasarkan berita diatas dapat disimpulkan bahwa kenaikan upah buruh berdasarkan demo yang dilakukan para buruh namun seharusnya penetapan kenaikan upah haruslah berdasarkan mekanisme dewan pengupahan, yang diwakili unsur pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja.
Sumber :
Rabu, 06/11/2013 10:42 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar