"Ini nggak fair, gaji golongan IA PNS saja Rp 1,2 juta/bulan, sedangkan upah buruh sudah Rp 2,4 juta/bulan (di Jakarta). Ini masalah keadilan," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Anton Supit dalam diskusi 'Polemik' soal Upah Minimum Provinsi (UMP) di rumah makan kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (2/11/2013).
Anton menilai, sangat wajar bila buruh meminta kenaikan upah, khususnya kepada perusahaan besar atau tergolong industri padat modal. Tetapi untuk usaha padat karya, sangat sulit untuk merealisasikan tuntutan kenaikan gaji buruh sebesar 50%.
"Buruh selama ini menuntut peningkatan
pandapatan dan itu sah-sah saja dan pengusaha menuntut produktivitas. Kalau
perusahaan besar silakan saja buruh menuntut upah lebih tetapi untuk padat
karya apa bisa? Mogok buruh itu kalau perundingannya gagal, ini tidak ada
perundingan tetapi 3 tahun mogok terus," imbuhnya.
Seharusnya buruh bersyukur telah mendapatkan pekerjaan. Menurut Anton, 40 juta masyarakat Indonesia saat ini masih belum memiliki pekerjaan.
"Pengusaha memang kuat secara finansial
tetapi lemah di unsur psikologis sedangkan buruh itu kuat psikologis. 40 juta
penduduk kita itu belum bekerja. Jadi lebih baik bekerja daripada pemutusan
hubungan kerja terus terjadi," cetusnya.
Sumber :
Analisis
:
Saya sangat setuju dengan pernyataan
pengusaha tersebut, Karena PNS saja gaji pokoknya tidak sebesar itu ditambah dengan faktor pendidikan buruh yang berbeda dengan para PNS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar