Minggu, 16 November 2014

HUBUNGAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) DENGAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI

TUGAS SOFTSKILL 3

Pengertian Good Corporate Governance (GCG)
Menurut Komite Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada parashareholders khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.


Peran Akuntansi Dalam Good Corporate Governance (GCG)
Agency Problem lahir dari adanya pemisahan antara manajemen dan penyandang dana, dimana manajer berusaha untuk meningkatkan incentive mereka dalam rangka memakmurkan dirinya dan menagabaikan tugas utamanya yaitu memaksimumkan kemakmuran pemilik. Hal ini bisa dilakukan dengan berbagai cara diantaranya adalah pengeluaran untuk dirinya manajemen. Sistim akuntansi keuangan menyediakan informasi yang penting untuk Governance Mechanisme, yang membantu memecahkan masalah keagenen. Penggunaan informasi akuntansi dalam Governance Mechanisms bisa dalam bentuk implisit atau eksplisit.
Penggunaan perjanjian yang berbasiskan dasar akuntansi dalam kontrak obligasi adalah salah contoh dari penggunaan informasi akuntansi secara eksplicit. Penggunaan informasi ekuntansi untuk menyeleksi perusahaan yang akan dijadikan target takeover adalah contoh dari penggunaan informasi akuntansi secara implisit. Informasi akuntansi keuangan merupakan produk dari proses Governance. informasi akuntansi keuangan dihasilkan oleh manajemen dan manajemen mengetahui informasi ini akan digunakan sebagai input dalam proses Governance.

Hubungan Good Corporate Governance (GCG) dengan Etika Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas.
Banyak kasus-kasus yang melibatkan peran akuntan serta adanya statement yang mengatakan bahwa salah satu penyebab terjadinya  terjadinya krisis ekonomi Indonesia adalah profesi akuntan. Akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak yang paling besar tanggungjawabnya atas kemerosotan perekonomian Indonesia. Statement ini muncul karena begitu besarnya peran akuntan dalam masyarakat bisnis.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Dalam hubungannya dengan prinsip GCG, peran akuntan secara signifikan di antaranya:
1.    Prinsip Kewajaran
Laporan keuangan dikatakan wajar bila memperoleh opini atau pendapat wajar tanpa pengecualian dari akuntan publik. Laporan keuangan yang wajar berarti tidak mengandung salah saji material, disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia (dalam hal ini Standar Akuntansi Keuangan). Peran akuntan independen (akuntan publik), memberikan keyakinan atas kualitas informasi keuangan dengan memberikan pendapat yang independen atas kewajaran penyajian informasi pada laporan keuangan. Adanya kewajaran laporan keuangan dapat mempengaruhi investor membeli atau menarik sahamya pada sebuah perusahaan. Jelaslah bahwa kegunaan informasi akuntansi dalam laporan keuangan akan dipengaruhi adanya kewajaran penyajian. Kewajaran penyajian dapat dipenuhi jika data yang ada didukung adanya bukti-bukti yang syah dan benar serta penyajiannya tidak ditujukan hanya untuk sekelompok orang tertentu. Dengan prinsip fairness ini, paling tidak akuntan berperan membantu pihak stakeholders dalam menilai perkembangan suatu perusahaan. Selain itu membantu mereka untuk membandingkan kondisi perusahaan dengan yang lainnya. Untuk itu, laporan keuangan yang disajikan harus memiliki daya banding (comparability).
2.    Prinsip Akuntabilitas
Merupakan tanggung jawab manajemen melalui pengawasan yang efektif, dengan dibentuknya komite audit. Bapepam mensyaratkan, dalam keanggotaan komite audit, minimum sebanyak 3 orang dan salah satu anggotanya harus akuntan. Komite audit mempunyai tugas utama melindungi kepentingan pemegang saham ataupun pihak lain yang berkepentingan dengan melakukan tinjauan atas reliabilitas dan integritas informasi dalam laporan keuangan, laporan operasional serta parameter yang digunakan untuk mengukur, melakukan klasifikasi dan penyajian dari laporan tersebut. Untuk alasan itu, profesi akuntan sangat diperlukan dan mempunyai peranan penting untuk menegakkan prinsip akuntabilitas.
3.    Prinsip Transparansi
Prinsip dasar transparansi berhubungan dengan kualitas informasi yang disampaikan perusahaan. Kepercayaan investor akan sangat tergantung pada kualitas penyajian informasi yang disampaikan perusahaan. Oleh karena itu akuntan manajemen dituntut menyediakan informasi jelas, akurat, tepat waktu dan dapat dibandingkan dengan indikator yang sama. Untuk itu informasi yang ada dalam perusahaan harus diukur, dicatat, dan dilaporkan akuntan sesuai prinsip dan standar akuntansi yang berlaku. Prinsip ini menghendaki adanya keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam penyajian yang lengkap atas semua informasi yang dimiliki perusahaan. Peran akuntan manajemen, internal auditor, dan komite audit menjadi penting terutama dalam hal penyajian informasi akuntansi dalam laporan keuangan perusahaan secara trnasparan kepada pemakainya.
4.    Prinsip Responsibilitas
Prinsip ini berhubungan dengan tanggungjawab perusahaan sebagai anggota masyarakat. Prinsip ini juga berkaitan dengan kewajiban perusahaan untuk mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku. Seiring perubahan sosial masyarakat yang menuntut adanya tanggungjawab sosial perusahaan, profesi akuntan pun mengalami perubahan peran. Pandangan pemegang saham dan stakeholderlain saat ini tidak hanya memfokuskan pada perolehan laba perusahaan, tetapi juga memperhatikan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. Selain itu kelangsungan hidup perusahaan tidak hanya ditentukan pemegang saham, tetapi juga stakeholder lain (misalnya masyarakat dan pemerintah).
Oleh karena itu, akuntan (khususnya akuntan publik) diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan Good Governance .Untuk mewujudkan terlaksanya Good Governance, akuntan publik diharapkan menerapkan sepenuhnya kode etik akuntan publik. Good Governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan kegiatan perusahaan kearah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntanbilitas perusahaan.
Penerapan Good Governance  dalam KAP berarti membangun kultur, nilai-nilai serta etika bisnis yang melandasi  pengembangan perilaku profesional akuntan. Diterapkan Good Governance pada KAP, diharapkan akan memberikan arahan yang jelas pada perilaku kinerja auditor serta etika profesi pada KAP. Upaya ini dimaksudkan agar kiprah maupun produk jasa yang dihasilkan akan lebih aktual dan terpercaya, untuk mewujudkan kinerja yang lebih baik dan optimal. Independensi akuntan publik merupakan salah satu karakter sangat penting untuk profesi akuntan publik didalam melaksanakan pemeriksaan akuntansi  terhadap kliennya.
Penerapan Good Governance pada akuntan publik membawa konsekuensi berbagai hubungan antara Good Governance dengan kinerja auditor internalnya. Nilai-nilai dan etika profesi menjadi dasar penerapan Good Governance sebagai motivasi perilaku profesional yang efektif, jika dibentuk melalui pembiasaan-pembiasaan yang terkandung pada suatu budaya organisasi. Keberhasilan implementasi Good Governancebanyak ditentukan oleh itikad baikmaupun komitmen anggota organisasi untuk sungguh-sungguh mengimplementasikannya.
Pemahaman Good Governance bagi akuntan publik merupakan landasan moral atau etika profesi yang harus diinternalisasikan dalam dirinya. Seorang akuntan publik yang memahami Good Governance secara benar dan didukung independensi yang tinggi, maka akan mempengaruhi perilaku profesional akuntan dalam berkarya dengan orientasi pada kinerja yang tinggi untuk mencapai tujuan akhir sebagaimana diharapkan oleh berbagai pihak.

Sumber:


KASUS KECURANGAN MENGENAI PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI

TUGAS SOFTSKILL 2

Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya.

Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. 

Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan. 
                ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. 
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya.


Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

Analisis : Dalam kasus tersebut ditemukan KAP yang melakukan audit terhadap bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. KAP tersebut telah melakukan penyimpangan terhadap tujuan profesi akuntansi, yaitu memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Selain itu KAP tersebut juga melanggar Prinsip pertama - Tanggung Jawab Profesi, Prinsip Kedua - Kepentingan Publik, Prinsip Ketiga – Integritas, Prinsip Keempat – Obyektivitas, Prinsip Kedelapan - Standar Teknis. KAP seharus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Setiap KAP harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan.


Referensi:
http://www.ruqayahimwanah.com/berita-119-etika-profesi-akuntan-publik.html

http://galuhwardhani.wordpress.com/2011/11/09/pembahasan-artikel-mengenai-kasus-pelanggaran-etika-profesi-akuntansi/

Kamis, 16 Oktober 2014

TUGAS ESSAY ETIKA, NORMA DAN HUKUM DALAM PRAKTEK AKUNTANSI

TUGAS SOFTSKILL  ETIKA PROFESI AKUNTANSI 

NAMA           : YOGIE RINALDI
NPM              : 27211546
KELAS          : 4EB04

1.       ETIKA
A.    Pengertian Etika
·      Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995)  Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
·      Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
·    Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya
·       Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.
·     Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.


B.     Teori Etika
Teori etika ada tiga macam yaitu
1.       Teori Hedonisme
Teori hedonism ialah doktrin etika yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi manusia adalah mengusahakan “kesenangan” (Hedone).
A.    Aristipos dri Kyrene (433 – 355s.M):
·         Yang sungguh baik bagi manusia adalah kesenangan.
·         Kesenangan itu bersifat badani belaka, karena hakikatnya tidak lain dari pada gerak dalam badan
B.     Epikuros (341 – 270 s.M.)
·         Kesenangan adalah tujuan hidup manusia.
·         Menurut kodratnya setiap manusia mencari kesenangan.
·         Kesenangan yang dimaksud bukanlah kesenangan inderawi, tetapi kebebasan dari rasa nyeri dalam tubuh kita dan kebebasan dari keresahan dalam jiwa
Tinjauan Kritis
a.       Ada kebenaran yang mendalam pada hedonisme: Manusia menurut kodratnya mencari kesenangan dan berupaya menghindari ketidaksenangan. Tetapi apakah manusia selalu mencari kesenangan?
b.      Hedonisme beranggapan bahwa kodrat manusia adalah mencari kesenangan sehingga kesenangan disetarakan dengan moralitas yang baik. Tetapi jika demikian, apakah ada jaminan bahwa kesenangan itu baik secara etis?
c.       Para hedonis berpikir bahwa sesuatu adalah baik karena disenangi.  Tetapi sesuatu belum tentu menjadi baik karena disenangi.
d.      Hedonisme mengatakan bahwa kewajiban moral saya adalah membuat sesuatu yang terbaik bagi diri saya sendiri. Karena itu ia  mengandung paham egoisme karena hanya memperhatikan kepentingan dirinya saja.

2.       Teori Eudemonisme,
Teori eudenisme ialah tujuan akhir dari manusia adalah kebahagian.
Aristoteles (384 – 322):
a.       Bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan. Tetapi apa itu kebahagiaan?
b.      Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan rasionalnya dengan disertai keutamaan.

3.       Teori Utilitarisme.
Teori utilatirisme ialah kebahagian akan tercapai jika manusia memiliki kesenangan dan kebebasan dari kesusahan dan mempertimbangkan dari pada kegunaannya.
a.       Anggapan bahwa klasifikasi kejahatan harus didasarkan atas kesusahan atau penderitaan yang diakibatkannya terhadap  terhadap para korban dan masyarakat.
b.      Menurut kodratnya manusia menghindari ketidaksenangan dan mencari kesenangan. Kebahagiaan tercapai jika manusia memiliki kesenangan dan bebas dari kesusahan.
c.       Karena menurut kodratnya tingkah laku manusia terarah pada kebahagiaan, maka suatu perbuatan dapat dinilai baik atau buruk, sejauh dapat meningkatkan atau mengurangi kebahagiaan semua orang.
d.      Moralitas suatu tindakanharus ditentukan dengan menimbang kegunaannya untuk mencapau kebahagiaan umat manusia. (The greatest happiness of the greatest number)

C.    Fungsi Etika

·         Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
·         Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
·         Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.



D.        Etika dan Etiket
Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun. Dalam bahasa Inggeris dikenal sebagai ethics dan etiquette.
Antara etika dengan etiket terdapat persamaan yaitu:
a.       etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.
b.      Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilkukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.
Adapun perbedaan antara etika dengan etiket ialah:
1.       Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia.
Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu. Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu.Di Indonesia menyerahkan sesuatu harus dengan tangan kanan. Bila dilanggar dianggap melanggar etiket. Etika tidakterbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

2.       Etiket hanya berlaku untuk pergaulan.
Bila tidak ada orang lain atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misalnya etiket tentang cara makan. Makan sambil menaruh kaki di atas meja dianggap melanggar etiket dila dilakukan bersama-sama orang lain. Bila dilakukan sendiri maka hal tersebut tidak melanggar etiket. Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.

3.       Etiket bersifat relatif.
Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contohnya makan dengan tangan, bersenggak sesudah makan. Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti ;jangan berbohong;jangan mencuri merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.

4.       Etiket hanya memadang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam.
Penipu misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia bersikap munafik maka dia tidak bersikap etis

E.      Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
·           Kebutuhan Individu
·           Tidak Ada Pedoman
·           Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
·           Lingkungan Yang Tidak Etis
·           Perilaku Dari Komunitas

F.     Sanksi Pelanggaran Etika :
1.       Sanksi Sosial
 Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’.
2.       Sanksi Hukum
 Skala besar, merugikan hak pihak lain.

G.     Jenis-Jenis Etika
1.         Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar. 
2.        Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Etika sosial dibagi menjadi:
·         Sikap terhadap sesame
·         Etika keluarga
·         Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
·         Etika politik
·         Etika lingkungan hidup serta
·         Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.

2.       NORMA
          Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun.
·         Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan.
·         Norma agama berasal dari agama.
·         Norma moral berasal dari suara batin.
·         Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika.


3.      HUKUM
Konsep hukum dikembangkan oleh berbagai mazhab atau aliran di dalam teori hukum dan filsafat hukum. Konsep hukum tradisional mengartikan hukum sebagai asas/ kaidah/ norma, sedangkan pandangan modern menyatakan bahwa hukum tetap dilihat sebagai norma atau kaidah tetapi juga merupakan gejala sosial budaya. Konsep ini mempertahankan hukum tetap harus berbentuk tertulis untuk menjaga kepastian hukum, tetapi isinya harus merupakan perhatian terhadap gejala sosial budaya yang mencerminkan hukum yang timbul di masyarakat. Hukum bersifat abstrak (tidak nyata, tidak berwujud namum meskipun hukum itu tidak nyata tetapi hukum itu benar-benar ada bukan mengada-ada, bukan fiksi), kontinuitas (hukum berlangsung sepanjang masa, tidak dapat dicabut, bagaimanapun tragisnya suatu keadaan), universal (hukum itu ada dan berlaku dimana-mana), dan luas (hukum itu tidak hanya berlaku dalam suatu wilayah negara, atau berlaku untuk warganegara yang bersangkutan saja, bahkan hukum itu dapat berlaku di luar wilayah negara yang bersangkutan).

A.    Macam-Macam Sistem Hukum Adalah:
1.       Sistem Hukum Eropa Kontinental
Menurut sistem Eropa Kontinental, hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Hukum adalah undang-undang. Tujuan dari sistem hukum ini adalah untuk menjamin kepastian hukum (diatur oleh peraturan tertulis)

2.       Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika)
Sumber hukumnya merupakan putusan hakim/ pengadilan (Judisial Decisions). Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui yang pada umumnya bersumber dari putusan pengadilan. Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku. Sering disebut sebagai Case Law.


3.       Sistem Hukum Adat
Bersumber pada peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Merupakan pencerminan kehidupan masyarakat ( contoh; Hukum Agraria).
4.       Sistem Hukum Islam ( H.Waris)
Antara etika dengan hukum terjalin hubungan erat, karena lapangan pembahasan keduanya sama-sama berkisar pada masalah perbuatan manusia. Tujuannya pun sama, yakni mengatur perbuatan manusia demi terwujudnya keserasian, keselarasan, kebahagiaan mereka. Bagaimana seharusnya bertindak, terdapat dalam kaidah-kaidah hukum dan kaidah-kaidah etika. Bedanya ialah jika hukum memberikan putusan hukumnya perbuatan, maka etika memberikan penilaian baik atau buruknya. Putusan hukum ialah menetapkan boleh tidaknya perbuatan itu dilakukan dengan diiringi sanksi-sanksi apa yang akan diterima pelaku. Penilaian etika apakah perbuatan itu baik dikerjakan yang bakal mengantarkan manusia kepada kebahagiaan, dan menilai apakah itu buruk yang bakal mengantarkan seseorang kepada kehinaan dan penderitaan . Selain daripada itu terdapat perbedaan dalam luasnya dalam bidang yang dicakup. Ada masalah yang diperkatakan etika, tetapi tidak dicakup oleh hukum.

B.          Etika Juga Diperlukan Dalam Kegiatan Bisnis
Karena bisnis tidak hanya bertujuan untuk profit melainkan perlu mempertimbangkan nilai-nilai manusiawi. Bisnis dilakukan diantara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya, sehingga membutuhkan etika sebagai pedoman dan orientasi bagi pengambilan keputusan, kegiatan, dan tindak tanduk manusia dalam berhubungan (bisnis) satu dengan lainnya. Bisnis saat ini dilakukan dalam persaingan yang sangat ketat, maka dalam persaingan bisnis tersebut, orang yang bersaing dengan tetap memperhatikan norma-norma etis pada iklim yang semakin profesional justru akan menang.

C.    Etika dan Prinsip Hukum Akuntansi
Dalam hal ini memang etika adalah persoalan penting dalam profesi akuntan karena akuntansi diharapkan dapat memberi informasi yang bermanfaat bagi pengambil keputusan.
Terdapat 3 prinsip dasar perilaku yang etis, yaitu:
1.      Menghindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi
2.      Memusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekedar keuntungan jangka pendek.
3.      Bersiap menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
Karena tanggung jawab moral akuntan adalah kepada pihak ekstern perusahaan sebagai pemakai laporan keuangan, jadi sangat penting untuk diingat bahwa akuntan harus bekerja sesuai standar yang berlaku (SAK) dan tidak sengaja memanipulasi informasi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Segala sesuatu yang kita lakukan masih terikat dengan hukum baik hukum tertulis maupun hukum adat. Sama halnya dengan seorang akuntan yang melakukan proses akuntansi, mereka melaksanakan tugas sebagai akuntan sesuai dengan hukum yang berlaku bagi seorang akuntan. Proses akuntansi sangat berkaitan dengan aspek hukum ekonomi karena proses akuntansi juga merupakan kegiatan ekonomi. Di dalam prosesnya, seorang akuntan tidak dapat melaksanakan kegiatannya tanpa mengacu pada aturan-aturan hukum atau aspek hukum dalam ekonomi. Di dalam aspek hukum ekonomi sudah ada aturan mengenai proses akuntansi yang harus dipatuhi dan tidak boleh disalahgunakan oleh para akuntan karena dapat merugikan pihak lain.