HUKUM DAGANG
YOGIE RINALDI
27211546
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah dimualai
sejak abad pertengahan Eropa kira-kira pada tahun 1000 sampai dengan 1500
tahun. Negara dan kota-kota di Eropa pada zaman itu di Italia dan Prancis
selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence,
Venetia, Merseille, Barcelona, dan Negara-Negara lainnya). Kaidah-kaidah
hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam
pergaulan di bidang perdagangan.
Di
Indonesia Hukum Dagang memiliki peranan yang sangat penting untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam kegiatan dagang. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang
pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai
pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya.
Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian hukum
dagang?
2.
Apakah hubungan antara
hukum dagang dan hukum perdata?
3.
Dimana kedudukan hukum dagang ?
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui
pengertian hukum dagang
2.
Untuk mengetahui pengertian dan
kedudukan Hukum Dagang dan hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata.
3.
Untuk mengetahui manfaat yang diberikan
oleh hukum dagang.
Kerangka Pemikiran
1.
Teori kehendak (wilstheorie)
mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada
saat kehendak pihak penerima dinyatakan, misalkan dengan melukiskan surat.
2.
Teori pengiriman (verzend theorie)
mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada
saat kehendak yang dinyatakan itu dikirimi oleh pihak yang menerima tawaran.
3.
Teori pengetahuan (vernemings theorie)
mengajarkan bahwa pihak yang menawarkan
seharusnya sudah mengetahui bahwa tawarannya diterima.
4.
Teori kepercayaan (vertrowens theorie)
mengajarkan
bahwa kesepakatan itu terjadi pada saat pernyataan kehendak dianggap layak
diterima oleh pihak yang menawarkan.
PEMBAHASAN
Pengertian Hukum Dagang
Dalam
kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan sebagai
pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh
keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Hukum dagang
ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur
hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam
lapangan perdagangan.
Hukum
dagang dapat diartikan sebagai hukum perdata khusus. Istilah perdagangan atau
perniagaan adalah terjemahan dari istilah “handel” dalam bahasa Belanda yang
dapat diartikan sebagai dagang, niaga atau perniagaan. Sehingga “hendels recht”
diartikan sebagai hukum dagang, hukum niaga atau hukum perniagaan.
Atas
dasar ini, maka sumber utama dari hukum dagang ini adalah Wetboek v.
Koophandel yang kita kenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Suatu
hal yang sangat penting mengetahui bahwa hukum dagang atau hukum
perniagaan itu merupakan bagian khusus dari hukum perdata, karena tidak mungkin
kita mempelajari hukum dagang tanpa mengetahui pengertian-pengertian
keperdataan yang tercakup dalam sumber hukumnya yaitu Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
Hukum
dagang di Indonesia bersumber pada :
1.
Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau
Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.
Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985:7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang melakukan perjanjian.
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang melakukan perjanjian.
Pada
awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya
waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga
terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang sekarang telah berdiri
sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Jalinan Hukum Dagang Serta Hukum Perdata
Sebelum saat membahas
lebih jauh tentang pengertian hukum dagang, maka butuh dikemukakan terlebih
dulu tentang jalinan pada hukum dagang serta hukum perdata. hukum perdata yaitu
hukum yang mengatur jalinan pada perseorangan yang lain didalam semua uahanya
untuk mencukupi kebutuhannya.
Di antara bidang dari hukum perdata yaitu hukum perikatan. perikatan yaitu
satu perbuatan hukum yang terdapat didalam bidang hukum harta kekayaan, pada
dua pihak yang tiap-tiap berdiri dengan sendiri, yang mengakibatkan pihak yang
satu memiliki hak atas suatu hal prestasi pada pihak yang lain, sesaat pihak
yang lain berkewajiban mencukupi prestasi tersebut. jika dirunut,
perikatan bisa berlangsung dari perjanjian atau undang-undang.
Hukum dagang sejatinya terdapat didalam hukum perikatan, yang spesial
timbul dari lapangan perusahaan. perikatan didalam area lingkup ini ada yang
bersumber dari perjanjian serta bisa juga bersumber dari undang-undang.
maka bisa diartikan bahwa hukum dagang yaitu hukum perikatan yang timbul
spesial dari lapangan perusahaan. hukum perdata diatur didalam kuh perdata
serta hukum dagang diatur didalam kitab undang-undang hukum dagang (kuhd).
rangkuman ini sekalian tunjukkan bagaimana jalinan pada hukum dagang serta
hukum perdata. hukum perdata adalah hukum umum (lex generalis) serta hukum
dagang adalah hukum spesial ( lex specialis ).
Dengan diketahuinya karakter dari ke-2 grup hukum tersebut, maka bisa diartikan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, berarti hukum yang berbentuk spesial mengesampingkan hukum yang berbentuk umum. adagium ini bisa diartikan dari pasal 1 kitab undang-undang hukum dagang yang pada pokoknya menyebutkan bahwa : “kitab undang-undang hukum perdata seberapa jauh didalam kitab undang-undang hukum dagang tidak spesial diselenggarakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga pada perihal yang disinggung didalam kitab undang-undang hukum dagang.
Dengan diketahuinya karakter dari ke-2 grup hukum tersebut, maka bisa diartikan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, berarti hukum yang berbentuk spesial mengesampingkan hukum yang berbentuk umum. adagium ini bisa diartikan dari pasal 1 kitab undang-undang hukum dagang yang pada pokoknya menyebutkan bahwa : “kitab undang-undang hukum perdata seberapa jauh didalam kitab undang-undang hukum dagang tidak spesial diselenggarakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga pada perihal yang disinggung didalam kitab undang-undang hukum dagang.
Kedudukan Hukum Dagang
Sejak
zaman Romawi perdagangan, perdagangan sudah berkembang dengan pesatnya,
sehingga dengan demikian sehingga dengan demikian diperlukan pula pengaturan
yang tepat untuk dapat mengikuti perkebmbangan yang serba dinamis itu.
Timbulnya pengaturan baru ini akan menimbulkan suatu perubahan pula dalam hukum
Perdata Romawi yang telah ada. Sehingga, akhirnya terbentuklah sebuah kitab
undang-undang yang baru yang kemudian bernama Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Pemisahan
hukum perdata dalam dua buah bagian itu yang terdiri atas hukum perdata dan
hukum dagang diambil alih oleh tata hukum Prancis yang hukumnya sangat berbau
Romawi. Sistem tata hukum Prancis akhirnya diambil oleh Belanda dan berdasarkan
asas konkordansi/concordantie baginsel berlakulah pula sistem hukum Belanda itu
di Indonesia. Maka dari itu sampai saat ini hukum Perdata di Indonesia terbagi
pula dalam dua buah bagian yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Sipil/KUHS atau Burgerlijk
Wetbork/BW dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/KUHD atau Wetboek van
Koophandel/WvK.
Prof.
Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap
tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum
perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan
suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah
berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal
peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan
antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
KESIMPULAN
Hukum
dagang itu merupakan bagian khusus dari hukum perdata adalah sangat penting,
karena mempelajari hukum dagang tanpa mengetahui pengertian-pengertian
keperdataan yang tercakup dalam sumber hukumnya termuat dalam KUH perdata
tidaklah mungkin.
Hukum
Dagang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum
perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam
perdagangan.
DAFTAR PUSTAKA
Subekti.
2005. Pokok-Pokok
Hukum Perdata. Jakarta :PT Intermasa.
Artikalnya sangat informatif, terima kasih buat yg nulis atau yang share :-)
BalasHapus