Selasa, 23 April 2013

HUKUM DAGANG


HUKUM DAGANG



YOGIE RINALDI
27211546
















                                                       
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah dimualai sejak abad pertengahan Eropa kira-kira pada tahun 1000 sampai dengan 1500 tahun. Negara dan kota-kota di Eropa pada zaman itu di Italia dan Prancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, Venetia, Merseille, Barcelona, dan Negara-Negara lainnya). Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan.
Di Indonesia Hukum Dagang memiliki peranan yang sangat penting untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam kegiatan dagang. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya.

Rumusan Masalah
      1.            Apakah pengertian hukum dagang?
      2.            Apakah hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata?
      3.            Dimana kedudukan  hukum dagang ?

Tujuan Penulisan
      1.            Untuk mengetahui pengertian hukum dagang
      2.            Untuk mengetahui pengertian dan kedudukan Hukum Dagang dan hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata.
      3.            Untuk mengetahui manfaat yang diberikan oleh hukum dagang.




Kerangka Pemikiran
1.     Teori kehendak (wilstheorie)
 mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak pihak penerima dinyatakan, misalkan dengan melukiskan surat.
2.     Teori pengiriman (verzend theorie)
 mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak yang dinyatakan itu dikirimi oleh pihak yang menerima tawaran.
3.     Teori pengetahuan (vernemings theorie)
 mengajarkan bahwa pihak yang menawarkan seharusnya sudah mengetahui bahwa tawarannya diterima.
4.     Teori kepercayaan (vertrowens theorie)
mengajarkan bahwa kesepakatan itu terjadi pada saat pernyataan kehendak dianggap layak diterima oleh pihak yang menawarkan.











PEMBAHASAN
Pengertian Hukum Dagang
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah  dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hukum dagang dapat diartikan sebagai hukum perdata khusus. Istilah perdagangan atau perniagaan adalah terjemahan dari istilah “handel” dalam bahasa Belanda yang dapat diartikan sebagai dagang, niaga atau perniagaan. Sehingga “hendels recht” diartikan sebagai hukum dagang, hukum niaga atau hukum perniagaan.
Atas dasar ini, maka sumber utama dari hukum dagang ini adalah Wetboek v. Koophandel yang kita kenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Suatu hal yang sangat penting mengetahui  bahwa hukum dagang atau hukum perniagaan itu merupakan bagian khusus dari hukum perdata, karena tidak mungkin kita mempelajari hukum dagang tanpa mengetahui pengertian-pengertian keperdataan yang tercakup dalam sumber hukumnya yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
      1.            Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a.       Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.       Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
      2.            Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985:7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang melakukan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Jalinan Hukum Dagang Serta Hukum Perdata

Sebelum saat membahas lebih jauh tentang pengertian hukum dagang, maka butuh dikemukakan terlebih dulu tentang jalinan pada hukum dagang serta hukum perdata. hukum perdata yaitu hukum yang mengatur jalinan pada perseorangan yang lain didalam semua uahanya untuk mencukupi kebutuhannya.
Di antara bidang dari hukum perdata yaitu hukum perikatan. perikatan yaitu satu perbuatan hukum yang terdapat didalam bidang hukum harta kekayaan, pada dua pihak yang tiap-tiap berdiri dengan sendiri, yang mengakibatkan pihak yang satu memiliki hak atas suatu hal prestasi pada pihak yang lain, sesaat pihak yang lain berkewajiban mencukupi prestasi tersebut. jika dirunut, perikatan bisa berlangsung dari perjanjian atau undang-undang.
Hukum dagang sejatinya terdapat didalam hukum perikatan, yang spesial timbul dari lapangan perusahaan. perikatan didalam area lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian serta bisa juga bersumber dari undang-undang.
maka bisa diartikan bahwa hukum dagang yaitu hukum perikatan yang timbul spesial dari lapangan perusahaan. hukum perdata diatur didalam kuh perdata serta hukum dagang diatur didalam kitab undang-undang hukum dagang (kuhd). rangkuman ini sekalian tunjukkan bagaimana jalinan pada hukum dagang serta hukum perdata. hukum perdata adalah hukum umum (lex generalis) serta hukum dagang adalah hukum spesial ( lex specialis ).
Dengan diketahuinya karakter dari ke-2 grup hukum tersebut, maka bisa diartikan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, berarti hukum yang berbentuk spesial mengesampingkan hukum yang berbentuk umum. adagium ini bisa diartikan dari pasal 1 kitab undang-undang hukum dagang yang pada pokoknya menyebutkan bahwa : “kitab undang-undang hukum perdata seberapa jauh didalam kitab undang-undang hukum dagang tidak spesial diselenggarakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga pada perihal yang disinggung didalam kitab undang-undang hukum dagang.

Kedudukan Hukum Dagang
Sejak zaman Romawi perdagangan, perdagangan sudah berkembang dengan pesatnya, sehingga dengan demikian sehingga dengan demikian diperlukan pula pengaturan yang tepat untuk dapat mengikuti perkebmbangan yang serba dinamis itu. Timbulnya pengaturan baru ini akan menimbulkan suatu perubahan pula dalam hukum Perdata Romawi yang telah ada. Sehingga, akhirnya terbentuklah sebuah kitab undang-undang yang baru yang kemudian bernama Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Pemisahan hukum perdata dalam dua buah bagian itu yang terdiri atas hukum perdata dan hukum dagang diambil alih oleh tata hukum Prancis yang hukumnya sangat berbau Romawi. Sistem tata hukum Prancis akhirnya diambil oleh Belanda dan berdasarkan asas konkordansi/concordantie baginsel berlakulah pula sistem hukum Belanda itu di Indonesia. Maka dari itu sampai saat ini hukum Perdata di Indonesia terbagi pula dalam dua buah bagian yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Sipil/KUHS atau Burgerlijk Wetbork/BW dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/KUHD atau Wetboek van Koophandel/WvK.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.







KESIMPULAN
Hukum dagang itu merupakan bagian khusus dari hukum perdata adalah sangat penting, karena mempelajari hukum dagang tanpa mengetahui pengertian-pengertian keperdataan yang tercakup dalam sumber hukumnya termuat dalam KUH perdata tidaklah mungkin.
Hukum Dagang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam perdagangan.
















DAFTAR PUSTAKA
Subekti. 2005. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta :PT Intermasa.

1 komentar:

  1. Artikalnya sangat informatif, terima kasih buat yg nulis atau yang share :-)

    BalasHapus