BAB II
LANDASAN TEORI
A. Aspek Hukum dalam Ekonomi
1.
Pengertian
Ilmu Hukum
Hukum
atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi
dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas
melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi
Hukum menurut para ahli :
- Menurut Tullius
Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo Grotius
(Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai),
1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T.
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah
perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan
memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah
keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
- Plato
Hukum merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
- Aristoteles
Hukum hanya sebagai
kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
- E. Utrecht
- E. Utrecht
Hukum merupakan
himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh
karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa itu.
- R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan
peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata
kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya.
- Abdulkadir
Muhammad, SH
Hukum adalah segala
peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap
pelanggarnya.
-
Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional
(1976:15):
Pengertian hukum yang
memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah
dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula
mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum
itu dalam kenyataan.
Jadi kesimpulan
yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya
disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan
mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.
2.
Pengertian
Ilmu Ekonomi
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity). Kata "ekonomi"
sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti
"keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau
"peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan
rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang
dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep
ekonomi dan data dalam bekerja.
3.
Hukum
dan Pembangunan Ekonomi
Berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di muka persoalan yang
segera dapat diajukan adalah apakah dalam perkembangan ekonomi tersebut hukum mempunyai peranan, dan
bagaimana pula kedudukannya ketika kondisi ekonomi mengalami krisis.
Apa yang dimaksud dengan hukum di sini,
sebagaimana dikemukakan dalam bagian terdahulu, tidak hanya berupa serangkaian
kaidah, tetapi juga lembaga, proses, serta sikap masyarakat terhadap hukum.
Dengan demikian, tulisan ini melihat hukum sebagai suatu sistem dan sekaligus
sebagai "an operating unit" yang mengisyaratkan adanya gerak dinamik
dari hukum, dalam arti mengandung pula aspek-aspek yang berkaitan dengan
berfungsinya hukum dalam masyarakat, Pandangan
ini sejalan dengan pandangan yang dikemukakan Friedman yang menyatakan bahwa
dalam setiap sistem hukum memiliki tiga unsur utama:
• Struktur hukum (legal structure);
• Substansi hukum (legal substance); dan
• Budaya hukum (legal culture).
• Struktur hukum (legal structure);
• Substansi hukum (legal substance); dan
• Budaya hukum (legal culture).
Substansi hukum terdiri dari seperangkat kaidah hukum.
Pengertian substansi hukum ini tidak hanya menyangkut kaidah hukum tertulis
(written law), yang lazim disebut peraturan perundang-undangan, tetapi juga
termasuk kaidah hukum yang tidak tertulis (unwritten law). Termasuk dalam
substansi hukum adalah keluaran dari substansi hukum itu sendiri, seperti yurisprudensi.
Dengan demikian, “The substance is composed of substance rules and rules about
how institutions should behave”. Struktur sistem hukum berkaitan dengan hal penerapan
dan penegakan hukum, yakni bagaimana "the substance rule of law"
ditegakkan. Struktur sistem hukum berkaitan dengan kelembagaan hukum termasuk
masalah yurisdiksi dan prosedur, serta mengenai sumber daya manusia bidang
hukum, seperti hakim, jaksa, polisi, pengacara, petugas lembaga pemasyarakatan,
dan sebagainya. Kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu pencerminan
budaya hukum (legal culture) masyarakat. Budaya hukum dapat diibaratkan sebagai
"a working machine" dari sistem hukum atau merupakan "the
element of social attitude and value".
Bila membicarakan perubahan dalam masyarakat dan pencapaian
tujuan hukum berarti mengkaji perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat yang
berorientasi kepada proses pembentukan hukum dalam pencapaian tujuannya. Oleh
karena itu, objek pembahasan berfokus “An engineering Interpretation” atau interpretasi
terhadap adanya perubahan norma hukum sehingga fungsi hukum sebagai social
control dan social engineering dapat terwujud. Dalam objek pembahasan dimaksud,
diuraikan konsep dasar An engineering interpretation, dalam kaitannya dengan
social control dan sosial engineering dalam mencapai tujuan hukum. Dengan
kata lain, apa yang pada akhirnya menjadi hukum yang dijalankan dalam masyarakat.
banyak ditentukan oleh sikap, pandangan serta nilai-nilai yang dihayati oleh
anggota masyarakat yang bersangkutan.
4.
Prosedur
dan Legalitas Pendirian Badan Usaha dalam Aspek Hukum dan Ekonomi
Untuk
membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa
hal, yaitu:
- modal yang di miliki
- dokumen perizinan
- para pemegang saham
- tujuan usaha
- jenis usaha
Salah
satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan
usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak
yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan
pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan
pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran
pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan. Surat izin usaha
yang diperlukan dalam pendirian usaha diantaranya :
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Register Perusahaan
(NRP)
- Nomor Rekening Bank (NRB)
- Analisa Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL)
- Surat izin lainnya yang
terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan
tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
B. Badan Usaha yang Berbadan Hukum
1.
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
perseorangan merupakan bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu
orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajeman perusahaan
dikelola pemilik yang berfungsi sebagai direktur atau manajer atau bahkan
sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor
utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga
dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan
hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan. Perusahaan
perseorangan memiliki struktur yang sederahana dengan kepemilikan tunggal serta
memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan yang
dimiliki perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi
untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi.
Adapun
keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai
berikut:
1. Pendirian perusahaan
sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
2. Perusahaan
perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki
modal dan bidang usaha yang terbatas.
3. Tidak terlalu
memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu
mengeluarkan biaya yang berlebihan.
4. Memilki keleluasaan
dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang
berkaitan dengan keuangan perusahaan.
5. Dalam hal peraturan,
tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini,
sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
6. Dalam hal pajak
pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus
bayar pajak perorangan.
7. Semua keuntungan
menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh
pemilik.
Sementara itu keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
1. Permodalan
Lebih sulit memperoleh
modal yang artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau
investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2. Ikut tender
Perusahaan perseorangan
relatif sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan
kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3. Tanggung jawab
Pemilik perusahaan
perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4. Kelangsungan hidup
Biasanya kelangsungan
hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya
mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga
terjadi kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5. Sulit berkembang
Perusahaan akan sulit
berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan
kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga
jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih
dahulu.
6. Administrasi yang
tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan
aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya secara
baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan
terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya
dibutuhkan.
2.
Firma
Firma adalah perusahaan yang didirikan
oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan.
Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak
terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu
atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas. Untuk mendirikan firma
terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah
tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita
Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu,
cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat. Kepemimpinan firma berada
sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko
yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari
mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para
pihak yang terlibat.
Mendirikan
perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan
perorangan. Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara
lain:
1.
Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat.
Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat
kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
2.
Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat
menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
3.
Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu
banyak peraturan permerintah yang mengatur.
4.
Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih
terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun
kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum
Firma
adalah:
1.
Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang
dimilikinya.
2.
Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri,
maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
3.
Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak
yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat
mengancam kemajuan usahanya.
4. Kesulitan dalam
menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah
tertentu.
3.
Perseroan
Komanditer
Komanditier
atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan
persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu
bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan
usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan
hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Dalam perseroan komanditer terdapat
beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya.
Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal.
Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang
ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu
sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif). Perusahaan
perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab
atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai
pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah
dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik
badan usaha CV:
1.
CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero
Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai
direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero
Pasif).
2.
Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas
perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang
bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk
menggantikan kerugian.
3.
Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku
sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang
disetorkannya ke dalam perseroan.
Keuntungan
dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:
1.
Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan
syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui
akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
2.
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan
menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
3.
CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih
mempercayainya.
4.
Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan
dipercaya oleh sekutu lainnya.
5.
CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer
sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
hanya sekutu komplementer.
6.
Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan
atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak
penghasilan.
Adapun
kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
1.
Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu
komanditer menjadi sekutu aktif.
2.
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa
proyek besar.
Sementara
itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata
pendirian CV adalah sebagai berikut:
1.
Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan
menggunakan bahasa Indonesia.
2.
Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah
adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV,
siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan
tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
3. CV tersebut
didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa:
SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang
bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
4.
Peseroan
Terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan
diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini
memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya.
Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak
dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya
kepada modal yang disetorkan. Berikut
ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas,
yaitu:
1.
Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya.
Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya
terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut
dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
2.
Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan
tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah
dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
3.
Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas
memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun
pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham
lainnya.
4.
Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika
perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah
pihak kreditor untuk mempercayainya.
5.
Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang
usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Kemudian
untuk menjalankan aktivitasnya setiap perseroan terbatas memiliki Organ
Perseroan,yaitu:
1.
Rapat Umum Pemegang Saham.
2.
Direksi.
3.
Dewan Komisaris.
Macam-macam
perseroan terbatas yang dilihat dari berbagai sudut pandang, yakni:
1.
Dilihat dari segi kepemilikan
a.
Perseroan Terbatas Biasa
Merupakan
PT dimana para pendirinya, pemegang saham dan pengurusnya adalah warga Negara
Indonesia dan badan hukum Indonesia.
b.
Perseroan Terbatas Terbuka
Merupakan
PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal yang dimungkinkan warga negara
asing atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya.
c.
Perseroan Terbatas PERSERO
Merupakan
PT milik pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan terbatas
jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang Badan
Usaha Milik Negara. Biasanya perusahaan jenis ini. Kata perseroan ditulis di
belakang nama perseroan terbatas tersebut. Contoh: PT Telkom (Persero).
2.
Dilihat dari segi status perseroan terbatas terbagi dalam:
a.
Perseroan Tertutup
Perseroan
tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.
b.
Perseroan Terbuka
Perseroan
Terbuka maksudnya adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Persyaratan
mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
1.
Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat
dalam bahasa Indonesia.
2.
Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan
didirikan.
3.
Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
4.
Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri
mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
5.
Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari
dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan
tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya
kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
6.
Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua
orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala
perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang
berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
7.
Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a.
Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b.
Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga
penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Dalam
praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:
1.
Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal
dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama
kali dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut
didirikan.
2.
Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan
modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya
modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
3.
Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang
harus disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal
dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan
penuh dengan dibuktikan dengan penyetoran yang sah.
5.
Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang
terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya,
walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum. Menurut
undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah untuk memajukan
kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian
koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan
pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
•
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial.
•
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
•
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
•
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Persyaratan
untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
1.
Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3.
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
sekurang-kurangnya:
a.
Daftar Nama Pendiri
b.
Nama dan Tempat Kedudukan
c.
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
d.
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
e.
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
f.
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g.
Ketentuan Mengenai Permodalan
h.
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
i.
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
j.
Ketentuan Mengenai Sanksi
4.
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
pemerintah.
a.
Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis
disertai akta pendirian koperasi
b.
Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan
pengesahan
c.
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Jenis
koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
1.
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.
2.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
koperasi.
Modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal
dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman
berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan
lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya. Tujuan
koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dam masyarakat pada umunya.
Dalam
menjalankan aktivitasnya, koperasi memiliki bidang usaha yang cukup luas dan
hampir semua bidang usaha dapat dijalankan koperasi. Berikut ini lapangan usaha
koperasi yang dapat dijalankan koperasi adalah:
1.
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota
untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2.
Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota koperasi.
3.
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang
kehidupan ekonomi rakyat.
4.
Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan
pinjam dari dan untuk:
a.
Anggota koperasi yang bersangkutan.
b.
Koperasi lain atau anggotanya.
5.
Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau
satu-satunya kegiatan koperasi.
6.
Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah.
6.
Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang
dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan
pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum
dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau
sumbangan lainnya. Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan
lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan
atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas,
karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam
menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas:
1.
Pembina
2.
Pengurus
3.
Pengawas
Ketentuan,
syarat, dan pendirian yayasan antara lain:
1.
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta
kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
2.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa
Indonesia.
3.
Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
4.
Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh
pengesahan dari materi.
5.
Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai
hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat
kedudukan yayasan.
6. Dalam memberikan
pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat
meminta pertimbangan instalasi terkait.
C. Macam-macam Surat Pendirian Badan
Usaha
1.
Surat
Izin Tempat Usaha
Pengertian
|
:
|
Pemberian
izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang
dapat menimbulkan gangguan dan atau kerugian dan atau bahaya
|
Dasar
Hukum
|
:
|
Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Izin Gangguan.
Puswal Nomor 16 Tahun 2005 |
Instansi
Pemroses
|
:
|
Bagian
Pengembangan Perekonomian Setda Kota
|
Unit
Pengelola
|
:
|
Bagian
Pengembangan Perekonomian Setda Kota
|
Instansi
Pemberi Pertimbangan
|
:
|
Dinas /
Instasi terkait tergabung dalam SPSA
|
Syarat-
syarat Permohonan Izin
|
:
|
Izin
Gangguan Baru :
Heregistrasi
:
|
Teknis
Pemrosesan
|
:
|
Periksa
Berkas.
|
Bentuk
Izin
|
:
|
Surat Izin
Tempat Usaha
|
Kewenangan
Penandatanganan
|
:
|
Sekretaris
Daerah Kota bagi HO Baru.
Asisten
Pembangunan dan Perekonomian bagi HO daftar ulang
|
Jangka
waktu Penyelesaian Izin
|
:
|
Baru 12 HK
Heregistrasi
5 HK
|
Jangka
waktu Berlakunya
|
:
|
5 tahun
untuk daftar ulang
|
2.
Surat
Izin Usaha Perdagangan
Surat
izin usaha perdagangan atau yang lebih dikenal dengan singkatan SIUP adalah
surat izin untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki
setiap orang yang memiliki usaha, karena surat tersebut berfungsi sebagai alat
atau bukti pengesahan dari usaha yang Anda dirikan. Surat izin dari pemerintah
tersebut dibutuhkan oleh pelaku usahaperseorangan
maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Tidak hanya usaha berskala besar
saja yang membutuhkan izin mendirikan usaha,usaha kecil juga
membutuhkan adanya surat izin
usaha perdagangan agar usaha yang dijalankan mendapatkan pengakuan dan
pengesahan dari pihak pemerintah. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi
masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha.
Sasaran
Obyek :
Seluruh usaha perdagangan baik kecil, menengah, dan besar
Subyek : Setiap
perusahaan atau perorangan yang melakukan usaha
perdagangan baik usaha
kecil, usaha menengah, maupun usaha besar.
Kategori SIUP
SIUP memiliki 3
kategori yang dibedakan berdasarkan besar kecilnya modal yang digunakan untuk
usaha :
1. SIUP
kecil diberikan untuk usaha yang memiliki modal disetor
dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 ( di luar tanah
dan bangunan tempat usaha )
2. SIUP
menengah diberikan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih
seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 ( di luar
tanah dan bangunan tempat usaha )
3. SIUP
besar diberikan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih dari
Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan )
Manfaat
Sedangkan manfaat
kepemilikan SIUP adalah sebagai berikut :
§ Sebagai
syarat pengesahan yang diminta oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha
tidak terjadi masalah perijinan
§ Selain
itu untuk mengikuti kegiatan lelang, kepemilikan SIUP menjadi salah satu
syaratnya
Prosedur Pembuatan SIUP
Untuk prosedur
pembuatan SIUP biasanya dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
daerah tingkat II atau setingkat dengan kabupaten / kota setempat.
Berikut tahapan dan
persyaratan untuk mendapatkan SIUP :
1. Pemilik atau
pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor
Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat
2. Mengambil formulir
pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang
ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian
di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat
berikut :
§ Fotocopy
akte pendirian usaha / badan hukum sebanyak 3 lembar
§ Fotocopy
KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
§ Fotocopy
NPWP sebanyak 3 lembar
§ Fotocopy
ijin gangguan / HO sebanyak 3 lembar
§ Neraca
perusahaan sebanyak 3 lembar
§ Gambar
denah lokasi tempat usaha
3. Untuk biaya
pembuatan SIUP disesuaikan dengan peraturan daerah masing – masing, karena tiap
daerah memiliki tarif yang berbeda – beda.
Dengan adanya SIUP,
usaha yang Anda jalankan akan lebih aman karena terhindar dari masalah
perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha. Semoga dengan
adanya informasi tips
memperoleh surat izin usaha perdagangan ( SIUP ),
dapat membantu Anda yang sedang menjalankan usaha.
3.
Nomor
Pokok wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib
pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi
NPWP
·
Tanda pengenal diri atau Identitas WP
dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
·
Dicantumkan dalam setiap dokumen
perpajakan.
·
Menjaga ketertiban dalam pembayaran
pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Pendaftaran
untuk mendapatkan NPWP
·
Berdasarkan sistem self assessment
setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk
diberikan NPWP.
·
Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula
terhadap wanita kawin
yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan
keputusan hakim atau
dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan
harta.
·
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha
Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain
wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
·
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan
memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
·
WP Orang Pribadi lainnya yang memerlukan
NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
Tata
Cara Pendaftaran NPWP
Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP)
mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos
ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
1. Untuk
WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi
penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat
tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang
asing.
2. Untuk
WP Orang Pribadi Usahawan :
1. Fotokopi
KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan
tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
2. Surat
Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang
berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
3. Untuk
WP Badan :
1. Fotokopi
akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari
kantor pusat bagi BUT;
2. Fotokopi
KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan
tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi
orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
3. Surat
Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten.
Lurah atau
Kepala Desa.
1. Fotokopi
KTP bendaharawan;
2. Fotokopi
surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
1. Fotokopi
perjanjian kerja sama sebagai joint
operation;
2. Fotokopi
NPWP masing-masing anggota joint
operation;
3. Fotokopi
KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan
tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi
orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
3) Wajib
Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin
tidak pisah harta harus
melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
4) Apabila
permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa
khusus.
Wajib
Pajak Pindah
Dalam hal WP pindah domisili atau pindah
tempat kegiatan usaha, WP melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan
ketentuan:
1. Wajib
Pajak Orang Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang
(Lurah atau Kepala Desa)
2. Wajib
Pajak Orang Pribadi Non Usaha, Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah
atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3. Wajib
Pajak Badan,
Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha adalah surat keterangan
tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.
Penghapusan
NPWP dan Persyaratannya
1. WP
meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan,
disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau
laporan kematian dari instansi yang berwenang;
2. Wanita
kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan
adanya surat nikah/akte
perkawinan dari catatan sipil;
3. Warisan
yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak.
Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya
warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
4. WP
Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran
yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
5. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya
permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak
memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
6. WP
Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
Penerbitan
NPWP secara Jabatan
KPP
dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk
diberikan NPWP. Bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP maka terhadap
wajib pajak yang bersangkutan dapat diterbitkan NPWP secara sepihak oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
Sanksi
yang Berhubungan dengan NPWP
Setiap
orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa hak PengukuhanPengusaha Kena Pajak, sehingga dapat
merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang bayar. A.Berdasarkan PER-31 tahun 2009 tentang
Pedoman Teknis dan Tata Cara Pemotongan, Penyetoran PPh Pasal 21 Pasal 20;
1) Bagi penerima penghasilan yang PPh
pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh
Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan
terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP
2) Jumlah PPh Pasal 21 yang harus
dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% (seratus
dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal
yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
3) Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang
bersifat tidak final
4) Dalam hal pegawai tetap atau penerima
pensiun berkala sebagai penerima penghaslan yang telah dipotong PPh Pasal 21
dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan
diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun kalender yang
bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember,
PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua
puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21
terhutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak.
4.
Nomor
Register Perusahaan
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982
tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke
kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat.
NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di
tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan
nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
5. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan
dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu
pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu
yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan
ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung
jawab.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Badan Usaha
Hasil
observasi kelompok kami dalam tugas softskill ini adalah meneliti tentang
prosedur dalam memperoleh perizinan badan usaha dan mengetahui hubungan aspek
hukum dalam ekonomi yang ada di badan usaha tersebut. Badan usaha yang kami
observasi bernama WIJAYA MOTOR yang beralamat di Jln. Margonda Raya NO. 04/474
Kel. Pondok Cina Kec. Beiji Kota Depok. Badan Usaha ini bergerak di bidang jasa
pemeliharaan, reparasi mobil, perdagangan suku cadang dan aksesoris mobil. WIJAYA
MOTOR berdiri sekitar 25 tahun dan berbentuk Perusahaan perseorangan.
Di
dalam kegiatan operasional WIJAYA MOTOR selalu mengutamakan kepuasan pelanggan
sehingga omset pendapatan yang masuk selalu meningkat dan berimbang. Atas
dedikasi dan kerja keras dalam jasa bengkel, cuci mobil dan perdagangan
acessoris mobil WIJAYA MOTOR berhasil mendapatkan piagam penghargaan dari PT.
ASTRA INTERNATIONAL Tbk. Yayasan Dharma Bhakti Astra pada 19 maret 2010. Piagam
penghargaan tersebut diberikan kepada WIJAYA MOTOR atas partisipasinya dalam
program peneglolaan lingkungan, keselamatan kerja dan kesehatan kerja
berdasarkan standar Astra Green Company dengan peringkat akhir : HIJAU. WIJAYA
MOTOR memiliki Visi dan Misi yang jelas dalam menjalankan kegiatan usahanya.
B. Proses Pendirian Badan Usaha
Dalam
kunjungan observasi kelompok kami, WIJAYA MOTOR yang berbentuk perusahaan
perseorangan sudah dapat dikategorikan sebagai badan usaha yang berlandaskan
hukum, karena sudah memenuhi syarat-syarat untuk mendirikan badan usaha dari
pemerintah kota Depok. Selain itu WIJAYA MOTOR memenuhi prosedur-prosedur
legalitas dalam operasional kegiatan usahanya. Untuk mendirikan usaha ini
pemilik menyetorkan modal bersih sebesar Rp. 300.000.000,- sebagai nilai modal
dan kekayaan bersih perusahaan seluruhnya tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha. Setelah modal disetorkan maka pemilik harus melengkapi
dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi NPWP, surat izin domisili atau
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan materai. Setelah keseluruhan dokumen
dipenuhi maka WIJAYA MOTOR sudah menyelesaikan prosedur awal pendirian
perusahaan perseorangan. Surat keputusan dari pemerintahan kota Depok akan
diproses sehingga perusahaan tersebut akan mendapatkaan dokumen untuk
melaksanakan kegiatan badan usaha secara legal.
C. Prosedur Mendapatkan Perizinan
Badan Usaha
Perizinan
badan usaha sangat penting dalam mendirikan suatu usaha yang legal sehingga
mendapatkan kepercayaan masyarakat khususnya pelanggan. Sesuai hasil observasi
kelompok kami, WIJAYA MOTOR memiliki dokumen-dokumen yang lengkap untuk
mendirikan perusahaan perseorangan berbentuk bengkel. Dokumen-dokumen tersebut
diantaranya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Pengambilan
Air (SIPA) dan Surat Izin Gangguan.
Prosedur
mendapatkan SIUP yang dilakukan oleh WIJAYA MOTOR sebagai berikut :
1. Pemilik atau
pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor
Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. WIJAYA MOTOR mengurus kelengkapan
ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok.
2. Mengambil
formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang
ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian
di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat
berikut :
- Fotocopy akte
pendirian usaha / badan hukum sebanyak 3 lembar
- Fotocopy KTP (
Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
- Fotocopy NPWP
sebanyak 3 lembar
- Fotocopy ijin
gangguan / HO sebanyak 3 lembar
- Neraca
perusahaan sebanyak 3 lembar
- Gambar denah
lokasi tempat usaha
3. Untuk biaya
pembuatan SIUP disesuaikan dengan peraturan daerah masing – masing, karena tiap
daerah memiliki tarif yang berbeda – beda. WIJAYA MOTOR membayar sejumlah biaya
yang sudah ditetapkan oleh peraturan daerah Kota Depok yang berlaku.
Dengan adanya
SIUP, usaha yang dijalankan WIJAYA MOTOR akan lebih aman karena masalah perijinan yang sering berakibat
hingga penggusuran tempat usaha. WIJAYA MOTOR telah melengkapi syarat –syarat
pembuatan SIUP dengan benar.
Prosedur
mendapatkan SIPA yang dilakukan WIJAYA MOTOR sebagai berikut :
1. Photo
Copy KTP Pemohon, yaitu pemilik WIJAYA MOTOR
2. Rekomendasi
dan saran teknik dari Dinas Pertambangan & Energi Propinsi Jabar\
3. Sertifikat
dari Asosiasi dan Herregistrasi LPJK
4. Bukti
kepemilikan Instalasi Bor
5. IMB,
Site Plan, Gambar/Peta Lokasi dan Situasi
6. Sertifikat
tanah/Keterangan kepemilikan tanah dan PBB terakhir
7. Akta
pendirian Perusahaan(bagi Badan Hukum) dan HO
8. Pernyataan
tidak keberatan dari masyarakat sekitar proyek
9. Pernyataan
konservasi dan kelestarian Alam.
-
Surat izin lama
-
Kartu Herregistrasi
-
KTP dan PBB terakhir
Prosedur
mendapatkan Surat Izin Gangguan yang dilakukan WIJAYA MOTOR sebagai berikut :
1. Fotokopi
KTP pemohon yang masih berlaku,
2. Dokumen
untuk mengelola lingkungan hidup, dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan
gangguan kecil,
3. Fotokopi Izin Membangun
Bangun Bangunan (IMBB)
sesuai peruntukan/ fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMBB dilampiri
surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB bermeterai Rp. 6000, (Khusus bagi
usaha yang menimbulkan gangguan kecil),
4. Foto
kopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah,
5. Foto
kopi Akta pendirian/cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum,
6. Surat
pernyataaan persetujuan/tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa
(bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri),
7. Denah
letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas,
8. Izin
Gangguan lama asli (SK dan Tanda Izin) bagi permohonan perpanjangan,
9. Surat
kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri,
10. Persetujuan
dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt,
Rw, Lurah dan Camat),
11. Syarat
Penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) : a) Foto pergola tampak depan b) Surat
pernyataan sanggup menyediakan pergola bermeterai Rp. 6000,- c) Foto bangunan
tampak depan, kelihatan 2 (dua) pot dengan diameter pot 50 cm dan tinggi
tanaman minimal 50 cm.
12. Stopmap
snelhelter warna kuning.
DAFTAR
PUSTAKA
http://prosesizin.webs.com/
24-03-2013 10:26
Tidak ada komentar:
Posting Komentar