Pengertian
Koperasi
Definisi
ILO
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang, dan penggabungan orang –orang tersebuut
berdasarkan atas kesukarelaan, adanya tujuan ekonomi yang ingin dicapai, atau
suatu organisasi yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis. Serta,
terdapat kontribusi yag adil terhadap modal yag dibutuhkan dan anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
Definisi
Chaniago
Koperasi
adalah Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Definisi
Dooren
Menurut
Dooren tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum, tetapi
ia memperluas definisi koperasi dimana, koperasi tidak hanyalah kumpulan
orang-orang , akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
Definsi
Hatta
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong menolong. Semangat tolong-menolog tersebut didorong untuk memberi jasa
kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi
Munkner
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong.
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong.
Definisi
UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan
Koperasi
Menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip
- Prinsip Koperasi
Prinsip
Mukner
Beberapa
prinsip-prinsip yang dikemukakan oleh Munker, yaitu :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efesiensi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan
dengan sukarela
10. Kebebasan dalam
pengambilan keputusa dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian
yang adil dan merata atas hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
Prinsip
Rochdale
Beberapa unsur-unsur
prinsip Rochdale menurut bentuk aslinya, yaitu :
1. Pengawasan secara
demokratis
2. Keanggotaan yang
terbuka
3. Bunga atas modal
dibatasi
4. Pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
5. Penjualan sepenuhnya
dengan tunai
6. Barang-barang yang
dijual harus asli dan tidak ada yang dipalsukan
7. Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
8. Netral terhadap
politik dan agama
Prinsip
Raiffeisen
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip
ICA
ICA
yang didirikan pada tahun 1895 merupakan gerakan koperasi yang tertinggi di
Dunia. Tujuan organisasi ini adalah untuk mengembangkan dan
mempertahankan ide-ide koperasi diantara negara-negara anggotanya. Dalam
kegiatannya ICA selalu mendiskusikan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku dan
disesuaikan dengan keadaan perekonomian, sosial dan pollitik yang berkembang
pada saat itu.
Dari
hasil sidang ICA (di London pada tahun 1934, di Paris tahun 1937 dan
di Praha pada tahun 1948 dan berbagai negara lainnya) dapat disimpulka bahwa
prinsip-prinsip koperasi yang mengacu pada prinsip-prinsip Rochdale selalu
berubah dan penerapannya disesuaikan oleh masing-masing negara. Sidang ICA di
wina tahun 1966, merumuskan prinsip-prinsip koperasi sbb :
1. Keanggotan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan yang
demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3. Modal yang menerima
bunga terbatas, itupun bila ada
4. SHU dibagi menjadi
3, yaitu :
-
Sebagian untuk cadangan
-
Sebagian untuk masyarakat
-
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa
masing-masing
5. Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6. Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik di tingkat regional, nasional,
maupun internasional.
Prinsip-Prinsip
Koperasi Indonesia
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan
petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan
lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah :
1. Keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan yang
demokratis,
3. Partisipasi anggota
dalam ekonomi,
4. Kebebasan
dan otonomi,
5.
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 adalah:
A. Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
B. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
C. Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
D. Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
E. Kemandirian
F. Pendidikan
perkoperasian
G. Kerjasama antar
koperasi
SUMBER
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi,
Teori dan Praktek,Penerbit Erlangga, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar