Sabtu, 27 Oktober 2012

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


Pengertian Koperasi

Definisi ILO
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang, dan penggabungan orang –orang tersebuut berdasarkan atas kesukarelaan, adanya tujuan ekonomi yang ingin dicapai, atau suatu organisasi yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis. Serta, terdapat kontribusi yag adil terhadap modal yag dibutuhkan dan anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

Definisi Chaniago
Koperasi adalah Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi Dooren
Menurut Dooren tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum, tetapi ia memperluas definisi koperasi dimana, koperasi tidak hanyalah kumpulan orang-orang , akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.

Definsi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolog tersebut didorong untuk memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

Definisi Munkner
            Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip Mukner
Beberapa prinsip-prinsip yang dikemukakan oleh Munker, yaitu :
1.   Keanggotaan bersifat sukarela
2.   Keanggotaan terbuka
3.   Pengembangan anggota
4.   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.   Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.   Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.   Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.   Efesiensi  dari perusahaan koperasi
9.   Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusa dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata atas hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota

Prinsip Rochdale
Beberapa unsur-unsur prinsip Rochdale menurut bentuk aslinya, yaitu :
1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak ada yang dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
8. Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Raiffeisen
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip ICA
ICA yang didirikan pada tahun 1895 merupakan gerakan koperasi yang tertinggi di Dunia. Tujuan organisasi ini adalah untuk  mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi diantara negara-negara anggotanya. Dalam kegiatannya ICA selalu mendiskusikan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian, sosial dan pollitik yang berkembang pada saat itu.
Dari hasil sidang ICA (di London  pada tahun 1934, di Paris tahun 1937 dan di Praha pada tahun 1948 dan berbagai negara lainnya) dapat disimpulka bahwa prinsip-prinsip koperasi yang mengacu pada prinsip-prinsip Rochdale selalu berubah dan penerapannya disesuaikan oleh masing-masing negara. Sidang ICA di wina tahun 1966, merumuskan prinsip-prinsip koperasi sbb :
1. Keanggotan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3. Modal yang menerima bunga terbatas, itupun bila ada
4. SHU dibagi menjadi 3, yaitu :
- Sebagian untuk cadangan
- Sebagian untuk masyarakat
- Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

 Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
1. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan yang demokratis,
3. Partisipasi anggota dalam ekonomi,
4. Kebebasan dan otonomi,
5. Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 adalah:
A. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
B. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
C. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
D. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
E. Kemandirian
F. Pendidikan perkoperasian
G. Kerjasama antar koperasi

SUMBER
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek,Penerbit Erlangga, Jakarta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar