Sabtu, 27 Oktober 2012

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


Pengertian Koperasi

Definisi ILO
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang, dan penggabungan orang –orang tersebuut berdasarkan atas kesukarelaan, adanya tujuan ekonomi yang ingin dicapai, atau suatu organisasi yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis. Serta, terdapat kontribusi yag adil terhadap modal yag dibutuhkan dan anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

Definisi Chaniago
Koperasi adalah Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi Dooren
Menurut Dooren tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum, tetapi ia memperluas definisi koperasi dimana, koperasi tidak hanyalah kumpulan orang-orang , akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.

Definsi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolog tersebut didorong untuk memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

Definisi Munkner
            Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip Mukner
Beberapa prinsip-prinsip yang dikemukakan oleh Munker, yaitu :
1.   Keanggotaan bersifat sukarela
2.   Keanggotaan terbuka
3.   Pengembangan anggota
4.   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.   Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.   Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.   Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.   Efesiensi  dari perusahaan koperasi
9.   Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusa dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata atas hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota

Prinsip Rochdale
Beberapa unsur-unsur prinsip Rochdale menurut bentuk aslinya, yaitu :
1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak ada yang dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
8. Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Raiffeisen
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip ICA
ICA yang didirikan pada tahun 1895 merupakan gerakan koperasi yang tertinggi di Dunia. Tujuan organisasi ini adalah untuk  mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi diantara negara-negara anggotanya. Dalam kegiatannya ICA selalu mendiskusikan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian, sosial dan pollitik yang berkembang pada saat itu.
Dari hasil sidang ICA (di London  pada tahun 1934, di Paris tahun 1937 dan di Praha pada tahun 1948 dan berbagai negara lainnya) dapat disimpulka bahwa prinsip-prinsip koperasi yang mengacu pada prinsip-prinsip Rochdale selalu berubah dan penerapannya disesuaikan oleh masing-masing negara. Sidang ICA di wina tahun 1966, merumuskan prinsip-prinsip koperasi sbb :
1. Keanggotan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3. Modal yang menerima bunga terbatas, itupun bila ada
4. SHU dibagi menjadi 3, yaitu :
- Sebagian untuk cadangan
- Sebagian untuk masyarakat
- Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

 Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
1. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan yang demokratis,
3. Partisipasi anggota dalam ekonomi,
4. Kebebasan dan otonomi,
5. Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 adalah:
A. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
B. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
C. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
D. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
E. Kemandirian
F. Pendidikan perkoperasian
G. Kerjasama antar koperasi

SUMBER
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek,Penerbit Erlangga, Jakarta.


Jumat, 05 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi


Awal Perkembangan Koperasi
Koperasi merupakan istilah serapan dari bahasa Inggris “co-operation /co’operateyang diartikan sebagai bekerja dengan bersama-sama. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia koperasi diterjemahkan dengan perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).
Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal;kapitalis).
Dalam keadaan serba kritis dan darurat dimana kesenjangan antara rakyat (buruh) dengan pemilik modal semakin besar baik di Inggris maupun di Perancis itulah yang mendorong munculnya cita-cita untuk membangun tatanan masyarakat yang lebih egaliter dimana kekayaan dibagikan secara lebih merata, pembatasan terhadap kepemilikan pribadi dan pembatasan terhadap persaingan yang tidak sehat serta perlunya kerjasama antar kelas sosial.
Berbagai bentuk tatanan kemasyarakatan ditawarkan untuk mengakomodir gejolak ketidakpuasan terhadap kondisi sosial yang ada.
Dari ide seorang industriwan penganut sosialisme Inggris yang bernama Robert Owen (1771-1858), mulailah terbentuk ide community-community sebagai proyek percontohan dari masyarakat sosialis. Dan istilah co-operation mulai diperkenalkan oleh Robert Owen. Dia pun mendirikan pemukiman di Amerika serikat pada tahun 1824 bernama New Harmony untuk kaum buruh. Meski ide dan proyek percontohan koperasi yang dikembangkan oleh Robert Owen mengalami kegagalan, ide untuk membentuk koperasi terus berlanjut dan dikembangkan oleh Dr. William King pada tahun 1882. Akan tetapi, usaha yang dilakukan oleh Dr. William King juga mengalami kegagalan. Usaha untuk membentuk koperasi yang dilakukan oleh kedua pelopor koperasi itu mengalami kegagalan disebabkan karena permasalahan modal dan kurangnya kesadaran dari anggotanya untuk bekerja bersama-sama (swadaya).
Koperasi yang di pandang sukses adalah koperasi yang didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Koperasi yang dipelopori oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan dan sukses karena didasari oleh semangat kebersamaan dan kemauan untuk berusaha. Mereka duduk bersama dan menyusun berbagai langkah yang akan dilakukan sebelum membentuk sebuah satuan usaha yang mampu mempersatukan visi dan cita-cita mereka. Mereka mulai menyusun pedoman kerja dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mereka susun bersama. Walaupun pada awalnya banyak mengalami hujatan, tetapi toko yang dikelola secara bersama-sama tersebut mampu berkembang secara bertahap.
Dari pedoman koperasi di Rochdale inilah prinsip-prinsip pergerakan koperasi dibentuk. Meskipun masih sangat sederhana tetapi apa yang dilakukan koperasi Rochdale dengan prinsip-prinsipnya telah menjadi tonggak bagi gerakan koperasi di seluruh dunia. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris tahun 1937.
Prinsip Rochdale kemudian dirumuskan menjadi dua prinsip dasar yaitu pertama, prinsip primer yang berlaku untuk seluruh gerakan koperasi yang tergabung dalam keanggotaan I.C.A. dengan menekankan perlunya 1) keanggotaan berdasar sukarela. 2) susunan dan kebijaksanaan pimpinan diatur secara demokratis. 3) laba dibagi atas imbalan jasa (pembelian). 4) pembatasan bunga atas modal. Kemudian kedua, prinsip sekunder yang merupakan dasar moral yang disesuaikan dengan kondisi koperasi di masing-masing negara anggota. 1) netral terhadap agama dan politik. 2) pembelian secara kontan. 3) memajukan pendidikan .
Prinsip ini pulalah yang memberi inspirasi pergerakan koperasi dalam menyusun prinsip-prinsip bagi pergerakan koperasi di Indonesia. Namun sebagai bangsa yang menjunjung tinggi budaya dan kepribadian bangsa, prinsip-prinsip pergerakan koperasi diselaraskan dengan kehidupan bangsa Indonesia sendiri yaitu lebih menekankan pada asas gotong royong dan kekeluargaan.
Sebagai sebuah wadah yang diharapkan dapat meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat, koperasi mulai tumbuh di negara-negara yang saat itu menganut dan menjalankan sistem kapitalisme. Di Inggris sebagai negara pencetus revolusi industri, koperasi mulai lahir walaupun sempat tenggelam tetapi kembali berkembang sampai akhirnya berhasil membentuk koperasi yang utuh, solid dan mengedepankan aspek humaniora yang mengusahakan kemakmuran dengan jalan bekerja bersama-sama dan memberikan imbalan sesuai dengan jasa yang diberikan oleh anggota itu sendiri.
Kelahiran koperasi yang didasari oleh adanya penindasan dan kemiskinan yang terjadi pada masyarakat kalangan bawah (buruh) di dalam sistem kapitalisme yang berkembang pesat saat itu, ternyata harus berhadapan pula dengan kelemahan dari dalam koperasi sendiri. Kurangnya modal, kesadaran dan pengetahuan yang rendah dari anggota dan pengurus menyebabkan koperasi sulit berkembang secara pesat. Di sisi lain, ideologi sosialisme yang muncul sebagai reaksi dari kekurangan-kekurangan kapitalisme itu ternyata tidak mampu berbuat banyak untuk merubah keadaan saat itu.
Charles Fourier (1772-1837) seorang sosialis Perancis menganjurkan berdirinya unit-unit produksi “Falansteires” yang mengedepankan semangat kebersamaan baik kepemilikan kapital, mengupayakan kebutuhan sendiri dan kepemilikan terhadap alat-alat produksi secara bersama-sama. Louis Blanc (1811-1882) meskipun terpengaruh oleh cita-cita Charles Fourier tetapi Louis Blanc mencoba lebih realistis dengan menyusun rencana yang lebih konkret. Louis Blanc mengusulkan kepada pemerintah untuk mendirikan tempat-tempat kerja untuk kaum buruh dalam bentuk Atelier Sosiaux (Atelier Sosial) dimana kaum buruh mengorganisir sendiri dengan cara kooperatif dan diawasi oleh pemerintah. Selain mendapatkan upah kerja, kaum buruh juga mendapat bagian dari laba usaha. Saint Simon (1760-1825) berpendapat bahwa masalah sosial dapat diatasi jika masyarakat diatur menjadi “Assosiasi Produktif” yang dipimpin teknokrat dan ahli-ahli industri.

Sejarah Timbulnya Koperasi di Indonesia
Pada awal abad ke 20, Budi Utomo (1908) dan Serikat Dagang Islam (1912) mencoba mendirikan koperasi rumah tangga dan toko koperasi. Kedua jenis koperasi tersebut kemudian berkembang dan toko koperasi konsumsi. Koperasi ini mampu berkembang berkat adanya semangat dan kegigihan para pengurus dan anggotanya. Namun pada akhirnya, koperasi ini juga mengalami kemacetan kedua koperasi ini juga disebabkan karena adanya campur tangan pemerintah Belanda yang tidak menghendaki berkembangnya koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1927, bangsa Indonesia memaksa pemerintah belanda untuk mengeluarkan undang-undang koperasi, yaitu stb. 91 tahun 1927. Dengan diberlakukannya undang-undang koperasi ini, membawa angin baru bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang. Pada saat inilah koperasi mulai bermunculan di negara Indonesia, dan puncaknya terjadi pada tahun 1932. Oleh karena itu tahun 1932 dianggap sebagai tahun puncak pertumbuhan dan perkembangan koperasi Indonesia.
Tahun 1942, Jepang masuk ke Indonesia. Pada saat itu, pemerintah Jepang mengubah koperasi menjadi badan usaha yang berfungsi sebagai alat distribusi. Tidak hanya fungsinya saja yang dirubah, tetapi asas dan sendi dasar koperasi juga diubah, yang dulunya asas koperasi di Indonesia adalah demokrasi diubah menjadi asas instruksi. Akibat perubahan fungsi dan asas koperasi ini mengakibatkan manfaat koperasi bagi rakyat semakin menurun, yang dampak selanjutnya menyebabkan kepercayaan rakyat terhadap koperasi juga menurun. Oleh karena itu, pada saat penduduk Jepang ini kehidupan koperasi di Indonesia mengalami kehancuran.
Setelah Indonesia merdeka, muncullah undang-undang dasar tahun 1945 (UUD 1945) yang salah satu pasalnya, yaitu pasal 33, memberikan peluang bagi berkembangnya koperasi di Indonesia. Antara tahun 1946 sd 1960, berkat adanya dukungan pemerintah, koperasi mengalami  kemunduran. Kemunduran koperasi pada saat itu disebabkan karena mulai tahun 1960 koperasi digunakan sebagai alat politik sehingga sifat-sifat perkoperasiannya semakin kabur.
Sampai saat ini, koperasi Indonesia dilihat dari segi jumlah dapat dikatakan mengalami perkembangan yang cukup pesat. Namun dilihat dari segi kualitas, perkembangan koperasi masih cukup memperihatinkan apabila dibandingkan dengan pelaku ekonomi yang lain seperti BUMN dan BUMS
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Kalau dilihat dari pengertian bahasa koperasi yang bermakna bekerja bersama-sama (sudah dijelaskan pada pembahasa awal), maka hal itu menjadikan bahwa koperasi telah ada sejak manusia ada, karena manusia tidak bisa hidup tanpa bekerja sama dengan manusia lain (makhluk sosial).
Menurut Pandji Anoraga dan Ninik Widiyanti bahwa secara lembaga koperasi ini mula-mula ada dan dikenal oleh masyarakat sejak awal abad ke-19, sebagai hasil usaha spontan yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas serta akibat dari penderitaan sosial yang timbul dari sistem kapitalisme. Kemudian mereka mempersatukan diri untuk menolong diri mereka sendiri, serta untuk mengembangkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
Sedangkan Arifin Sitio dan Halomoan Tamba memberikan keterangan bahwa koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1944. Koperasi Rochdale ini pada mulanya berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari, dan pada tahun 1851 koperasi ini akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik serta perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah. Pada tahun 1852, di Inggris telah mencapai 100 unit koperasi. Dalam perjalanan sejarah koperasi berkembang ke berbagai negara di seluruh dunia tak luput pula Indonesia.
Di Indonesia, koperasi pertama didirikan di Leuwiliang Purwokerto pada tanggal 16 Desember 1895 (sumber lain 1896) yang didirikan oleh seorang Patih Purwokerto bernama Raden Ngabei Ariawiriaatmadja bersama kawan-kawannya untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi dalam melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang, yang kala itu merajalela yang diberi nama Belanda “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”, artinya dalam bahasa Indonesia kurang lebih sama dengan “Bank Simpan Pinjam untuk para Priyayi Purwokerto”, pemerintah kolonial Belanda sering menyebutnya dengan istilah “Bank Priyayi”, gerakan ini mendapat dukungan penuh dari Asisten Residen Purwokerto E. Sieburg, atasan sang patih. Hal itu tidak berlangsung lama karena  E. Sieburg digantikan oleh De Wolf van Westerorde.
Pemerintah Belanda melalui De Wolf van Westerorde menghalangi berkembangnya koperasi waktu itu, karena takut organisasi koperasi diperalat untuk alat politik melawan penjajah dan kemampuan rakyat dalam berorganisasi lewat koperasi dapat menjadi embrio kemampuan berorganisasi politik. Ternyata apa yang menjadi kekhawatiran pemerintah Hindia Belanda ini, akhirnya memang menjadi kenyataan. Berdirinya Budi Utaomo pada tahun 1908 yang disusul oleh Sarekat Dagang Islam (kemudian menjadi Serikat Islam) membangkitkan juga gerakan koperasi. Kedua organisasi ini membangkitkan semangat rakyat dan mendorong pembentukan koperasi rumah tangga (Koperasi Industri kecil dan Kerajinan) dan koperasi konsumsi yang merupakan alat memperjuangkan secara mandiri peningkatan taraf hidup.
Sekalipun terdapat kesulitan dalam mengembangkan koperasi pada periode ini yaitu karena kekurangan skill dan modal, namun banyak koperasi di kalangan pengusaha kecil, petani dan pegawai negeri berkembang pesat. Pada tahun 1939 jumlah koperasi telah mencapai 1712 dan yang terdaftar sebanyak 172 dengan anggota sebanyak 14.134. Karena kewalahan dalam membendung berkembangnya koperasi tersebut, maka pemerintah Hindia Belanda bermaksud mengaturnya, dan akhirnya keluarlah Undang-undang tentang koperasi yang dikenal dengan nama “Verodening op de Cooperative Verenigingen” pada tahun 1915. Akan tetapi karena Undang-undang ini berkiblat pada hukum perniagaan Eropa, maka lebih banyak menghambat dari pada mendorong pertumbuhan koperasi. Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa akte atau rancangan pendirian koperasi harus diperiksa dan disetujui oleh Gubernur Jenderal, maka berarti untuk mendapatkan akte pendirian koperasi tidaklah mudah.
Pengertian Koperasi Menurut Teori
Arifinal Chaniago mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
 Moh. Hatta “Bapak Koperasi Indonesia” mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas, padat dan ada suatu visi misi yang dikandung koperasi. Menurutnya koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Menurut Pandji Anoraga, Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang dan bukan perkumpulan modal. Hal ini berarti bahwa koperasi harus mengabdikan diri kepada kesejahteraan bersama atas dasar perikemanusiaan dan bukan kepada kebendaan.
Menurut International Cooperative Alliance (ICA), Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya dengan jalan berusaha besama dengan saling membantu antara satu dengan lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan prinsip-prinsip koperasi.
Sedangkan menurut UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Kemudian muncul definisi lebih baku oleh ICA yang mendefinisikan koperasi sebagai assosiasi yang bersifat otonom dengan keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela untuk meningkatkan kebutuhan ekonomi, sosial dan kultur melalui usaha bersama saling membantu dan mengontrol usahanya secara demokratik
Dari penjelasan pengertian diatas diharapkan koperasi bukan hanya menjadi slogan yang menawarkan konsep kebersamaan, gotong royong, kemandirian dan persamaan hak dan kewajiban saja melainkan koperasi mencoba untuk tumbuh dan berkembang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kemakmuran, kesejahteraan dan kehidupan yang layak secara adil.
Sedangkan tujuan koperasi berdasarkan UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian di Indonesia adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai perkoperasian dalam praktek.
Adapun prinsip koperasi adalah
Keanggotaan sukarela dan terbuka;
Koperasi-koperasi adalah perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa perkumpulan dan  bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, sosial, rasial politik dan agama.
Pengendalian oleh anggota secara demokrasi
Koperasi-koperasi adalah perkumpulan-perkumpulan demokratis dikendalikan oleh para anggota yang secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijakan perkumpulan dan pengambilan keputusan-keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil-wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota-anggota mempunyai hak suara yang sama (satu anggota satu suara), dan koperasi-koperasi pada tingkatan lain juga diatur secara demokratis.
Partisi Ekonomi Anggota
Anggota-anggota menyimbang secara adil bagi modal koperasinya dan mengendalikan secara demokratis. Sekurang-kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasinya. Anggota-anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, atas modal. Anggota-anggota sebagai surplus yang ada untuk sesuatu atau tujuan-tujuan sebagai berikut: Pengembangan koperasinya, pemberian manfaat bagi anggota-anggotanya yang sebanding dengan transaksi mereka dengan koperasinya, dan untuk mendukung kegiatan yang disetujui oleh anggotanya.
Otonomi dan kemerdekaan
Pada umumnya koperasi bersifat otonom, sebagai perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggotanya. Koperasi dapat mengadakan kesepakatan-kesepakatan dengan perkumpulan lain, termasuk dengan pemerintah atau memperoleh modal dari sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan-persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggotanya serta dapat dipertahankan otonomi koperasi.
Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
Hampir setiap koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota-anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasinya. Mereka memberikan informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan pemimpin-pemimpin kelompok (opini) masyarakat tentang sifat dan manfaat-manfaat kerjasama.
Kerjasama Antar Koperasi
Koperasi-koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerjasama melalui struktur-struktur lokal, nasional, regional dan internasional.
Kepedulian terhadap komunitas
Prinsip ini dimaksudkan bahwa koperasi-koperasi bekerja bagi pembangunan dari komunitas-komunitas mereka melalui kebijakan-kebijakan yang disetujui anggota-anggotanya.
Dari keterangan di atas dapat diketahui bahwa prinsip dasar koperasi adalah keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka; sebagai pengendali oleh secara demokrasi, merupakan partisi ekonomi anggota; otonomi dan kemerdekaan; sebagai wadah pendidikan, Pelatihan dan Informasi; menumbuhkan kerjasama antar koperasi serta yang paling dasar adalah kepedulian terhadap komunitas masyarakat berpenghasilan rendah.
Fungsi Koperasi
Fungsi peran koperasi adalah :
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya;
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sudarsono dan Edilius berpendapat bahwa fungsi koperasi adalah:
Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
Alat pendemokrasian nasional
Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
Alat pembinaan insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Sedangkan menurut Thomas Soebroto bahwa Fungsi dan peran koperasi adalah:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan dalam masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Macam-macam Koperasi
Sehubungan dengan pembagian macam-macam koperasi, maka Kartasapoetra membaginya berdasarkan fungsi dari koperasi tersebut, antara lain sebagai berikut.
Berdasarkan fungsi-fungsi usaha/kegiatan ekonominya: koperasi dapat dibagi menjadi:
1)   Koperasi konsumsi;
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi.
2)   Koperasi produksi;
Koperasi Produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun orang-orang anggota koperasi.
3)   Koperasi kredit
Koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur dan terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
 Fungsi kredit adalah:
a)   Meningkatkan daya guna uang
b)   Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
c)    Meningkatkan daya guna dan peredaran barang
d)   sebagai salah satu stabilitas ekonomi
e)   Meningkatkan kegairahan berusaha
f)     Meningkatkan pemerataan pendapatan.
4)   Koperasi jasa
Berdasarkan kelompok orang-orang yang secara homogen mempunyai kelompok yang sama, antara lain:
1)   Koperasi Pegawai Negeri
2)   Koperasi ABRI, PEPABRI
3)   Koperasi Nelayan
4)   Koperasi Petani
5)   Koperasi Pelajar, Mahasiswa
6)   Koperasi Pesantren
7)   Koperasi Pramuka dan lain-lain
Berdasarkan jenis barang yang diolah atau dijadikan obyek kegiatan:
1)   Koperasi kopra
2)   Koperasi Batik
3)   Koperasi Tembakau
4)   Koperasi Angkutan taksi
5)   Koperasi pengolahan hasil hutan dan lain-lain.
Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa jenis-jenis koperasi didasarkan pada tiga hal, yakni pertama, berdasarkan fungsi-fungsi usaha/kegiatan ekonominya; kedua,  berdasarkan kelompok orang-orang yang secara homogen mempunyai kelompok yang sama; dan yang ketiga adalah berdasarkan jenis barang yang diolah atau dijadikan obyek kegiatan 
Jenis-jenis Koperasi
Jenis koperasi di Indonesia secara garis besar dibedakan menjadi dua, yaitu jenis koperasi berdasarkan fungsi dan tingkat/luas daerah kerja
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya adalah sebagai berikut:
1)      Koperasi konsumsi. Koperasi konsumsi didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Kebutuhan yang dijual di koperasi konsumsi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena tujuan koperasi adalah mensejahterakan para anggotanya.
2)      Koperasi jasa. Koperasi jasa berfungsi untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Keunggulan koperasi biasanya memberikan bunga yang lebih rendah daripada lembaga keuangan yang lain.
3)      Koperasi produksi. Bidang usaha koperasi produksi adalah penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkan hasil produksi tersebut.
* Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja adalah sebagai berikut:
1)      Koperasi primer. Koperasi primer adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan
2)      Koperasi sekunder. Koperasi sekunder merupakan koperasi yang terdiri atas gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer:
a)      Koperasi pusat, yakni adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b)     Gabungan Koperasi  yaitu koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c)      Induk koperasi yaitu koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi


Tujuan Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian No. 25 tahun 1992 pasal 3, koperasi bertujuan untuk;
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
Ikut membngun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan merata berlandaskan Pancasila Undang-undang dasar 1945.
Peranan Koperasi dalam Kehidupan ekonomi Indonesia
Meningkatkan kesejahteraan anggota maupun masyarakat
Berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai penyangga kekuatan perekonomian
Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
Organisasi Koperasi
( + ) Cara pembentukan koperasi
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan apabila ingin mendirikan koperasi yaitu sebagai berikut:
1)      Orang-orang yang akan mendirikan koperasi harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
2)      Yang akan menjadi anggota koperasi harus didasarkan atas asas ‘sukarela’ (tidak ada unsur paksaan)
3)      Minimal ada 20 orang yang ingin menjadi anggota koperasi
( + ) Langkah-langkah mendirikan koperasi
Ada langkah-langkah yang harus diperhatikan apabila akan mendirikan koperasi sampai mendapatkan badan hukum. Langkah-langkah tersebut  antara lain adalah  sebagai berikut:
1)      Orang-orang yang akan mendirikan koperasi (minimal 20 orang) mengadakan rapat untuk memilih kepengurusan koperasi
2)      Atas persetujuan anggota, pengurus menyusun akte pendirian yang di dalamnya juga memuat anggaran dasar
3)      Pengurus mengajukan permohonan badan hukum koperasi secara tertulis kepada menteri koperasi melalui kanwil koperasi setempat.
Permohonan ini dilampiri dengan;
1)      Akte pendirian yang telah memuat anggaran dasar
2)      Berita acara rapat pendirian koperasi
3)      Neraca awal koperasi
4)      Setelah surat permohonan beserta lampiran-lampirannya diserahkan ke kanwil koperasi setempat, selambat-lambatnya 3 bulan setelah penyerahan tersebut, menteri akan memberikan pengesahan badan hukum dengan memberikan nomor badan hukum koperasi yang bersangkutan
5)      Jika permohonan badan hukum ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan, maka alasan penolakan akan diberitahukan kepada para pendiri koperasi secara tertulis, selambat-lambatnya 2 bulan sejak diterimanya surat permohonan tersebut. Apabila permohonan ditolak, para pendiri koperasi dapat mengajukan permohonan ulang selambat-lambatnya 1 bulan sejak diterimanya penolakan.
( + ) Keuntungan koperasi
Keuntungan koperasi yang berbadan hukum antara lain sebagai berikut:
1)      Lebih terpercaya dikalangan masyarakat
2)      Transaksi  yang dilakukannya dilindungi oleh hukum yang berlaku
3)      Memiliki kesempatan untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah; misalnya fasilitas kredit, pendidikan dan pelatihan, fasilitas pemasaran, serta fasilitas lain yang mendukung  kelancaran bisnis koperasi.
4)      Memiliki peluang yang lebih besar untuk mengembangkan usahanya
( + ) Perangkat Organisasi Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian No. 25 tahun 1992, pasal 21`, perangkat organisasi koperasi terdiri atas:
1)      Rapat anggota. Rapat anggota merupakan tempat untuk mengemukakan aspirasi anggota dalam menentukan arah kegiatan organisasi dan usaha koperasi. Melalui rapat anggota inilah
2)      Pengurus. Pengurus adalah pelaksana  kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan oleh rapat anggota. Untuk melaksanakan kebijaksanaan tersebut, pengurus dapat mengangkat manajer serta karyawan atas persetujuan rapat anggota. Namun demikian, keberhasilan pelaksanaan kebijaksanaan tersebut tetap merupakan tanggung jawab pengurus. Pengurus dipilih oleh rapat anggota, berasal dari kalangan anggota untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun.
3)      Pengawas. Pengawas adalah orang yang tugasnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh pengurus, apakah telah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh rapat anggota atau belum. Pengawas dipilih oleh rapat anggota, dan harus dikalangan anggota.
( + ) Struktur Organisasi Koperasi
Struktur organisasi koperasi menggambarkan susunan hubungan kerja antara perangkat organisasi koperasi (rapat anggota, pengurus dan  pengawas). Dalam menjalankan tugasnya, pengurus dapat mengangkat manajer beserta karyawan-karyawan yang diperlukan. Dengan demikian, di dalam kepengurusan koperasi juga terdapat hubungan kerja antara pengurus dengan manajer maupun karyawan koperasi.