Awal Perkembangan Koperasi
Koperasi merupakan istilah serapan dari bahasa
Inggris “co-operation /co’operateyang diartikan sebagai
bekerja dengan bersama-sama. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
koperasi diterjemahkan dengan perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan
kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan
harga murah (tidak bermaksud mencari untung).
Dari sejarah
perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770
yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak
pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang
awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata
memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan
Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa
revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat
berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat.
Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital
untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite
(persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan
strata sosial tinggi (pemilik modal;kapitalis).
Dalam keadaan serba
kritis dan darurat dimana kesenjangan antara rakyat (buruh) dengan pemilik
modal semakin besar baik di Inggris maupun di Perancis itulah yang mendorong
munculnya cita-cita untuk membangun tatanan masyarakat yang lebih egaliter
dimana kekayaan dibagikan secara lebih merata, pembatasan terhadap kepemilikan
pribadi dan pembatasan terhadap persaingan yang tidak sehat serta perlunya
kerjasama antar kelas sosial.
Berbagai bentuk
tatanan kemasyarakatan ditawarkan untuk mengakomodir gejolak ketidakpuasan
terhadap kondisi sosial yang ada.
Dari ide seorang
industriwan penganut sosialisme Inggris yang bernama Robert Owen (1771-1858),
mulailah terbentuk ide community-community sebagai proyek percontohan dari
masyarakat sosialis. Dan istilah co-operation mulai diperkenalkan oleh Robert
Owen. Dia pun mendirikan pemukiman di Amerika serikat pada tahun 1824 bernama
New Harmony untuk kaum buruh. Meski ide dan proyek percontohan koperasi yang
dikembangkan oleh Robert Owen mengalami kegagalan, ide untuk membentuk koperasi
terus berlanjut dan dikembangkan oleh Dr. William King pada tahun 1882. Akan
tetapi, usaha yang dilakukan oleh Dr. William King juga mengalami kegagalan.
Usaha untuk membentuk koperasi yang dilakukan oleh kedua pelopor koperasi itu
mengalami kegagalan disebabkan karena permasalahan modal dan kurangnya
kesadaran dari anggotanya untuk bekerja bersama-sama (swadaya).
Koperasi yang di
pandang sukses adalah koperasi yang didirikan di kota Rochdale, Inggris pada
tahun 1844. Koperasi yang dipelopori oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan
dan sukses karena didasari oleh semangat kebersamaan dan kemauan untuk
berusaha. Mereka duduk bersama dan menyusun berbagai langkah yang akan
dilakukan sebelum membentuk sebuah satuan usaha yang mampu mempersatukan visi
dan cita-cita mereka. Mereka mulai menyusun pedoman kerja dan melaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang mereka susun bersama. Walaupun pada awalnya banyak
mengalami hujatan, tetapi toko yang dikelola secara bersama-sama tersebut mampu
berkembang secara bertahap.
Dari pedoman
koperasi di Rochdale inilah prinsip-prinsip pergerakan koperasi dibentuk.
Meskipun masih sangat sederhana tetapi apa yang dilakukan koperasi Rochdale
dengan prinsip-prinsipnya telah menjadi tonggak bagi gerakan koperasi di
seluruh dunia. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan
oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris tahun 1937.
Prinsip Rochdale
kemudian dirumuskan menjadi dua prinsip dasar yaitu pertama, prinsip primer
yang berlaku untuk seluruh gerakan koperasi yang tergabung dalam keanggotaan
I.C.A. dengan menekankan perlunya 1) keanggotaan berdasar sukarela. 2) susunan
dan kebijaksanaan pimpinan diatur secara demokratis. 3) laba dibagi atas
imbalan jasa (pembelian). 4) pembatasan bunga atas modal. Kemudian kedua,
prinsip sekunder yang merupakan dasar moral yang disesuaikan dengan kondisi
koperasi di masing-masing negara anggota. 1) netral terhadap agama dan politik.
2) pembelian secara kontan. 3) memajukan pendidikan .
Prinsip ini pulalah
yang memberi inspirasi pergerakan koperasi dalam menyusun prinsip-prinsip bagi
pergerakan koperasi di Indonesia. Namun sebagai bangsa yang menjunjung tinggi
budaya dan kepribadian bangsa, prinsip-prinsip pergerakan koperasi diselaraskan
dengan kehidupan bangsa Indonesia sendiri yaitu lebih menekankan pada asas
gotong royong dan kekeluargaan.
Sebagai sebuah wadah
yang diharapkan dapat meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat, koperasi
mulai tumbuh di negara-negara yang saat itu menganut dan menjalankan sistem
kapitalisme. Di Inggris sebagai negara pencetus revolusi industri, koperasi
mulai lahir walaupun sempat tenggelam tetapi kembali berkembang sampai akhirnya
berhasil membentuk koperasi yang utuh, solid dan mengedepankan aspek humaniora
yang mengusahakan kemakmuran dengan jalan bekerja bersama-sama dan memberikan
imbalan sesuai dengan jasa yang diberikan oleh anggota itu sendiri.
Kelahiran koperasi
yang didasari oleh adanya penindasan dan kemiskinan yang terjadi pada
masyarakat kalangan bawah (buruh) di dalam sistem kapitalisme yang berkembang
pesat saat itu, ternyata harus berhadapan pula dengan kelemahan dari dalam
koperasi sendiri. Kurangnya modal, kesadaran dan pengetahuan yang rendah dari
anggota dan pengurus menyebabkan koperasi sulit berkembang secara pesat. Di
sisi lain, ideologi sosialisme yang muncul sebagai reaksi dari
kekurangan-kekurangan kapitalisme itu ternyata tidak mampu berbuat banyak untuk
merubah keadaan saat itu.
Charles Fourier
(1772-1837) seorang sosialis Perancis menganjurkan berdirinya unit-unit
produksi “Falansteires” yang mengedepankan semangat kebersamaan baik
kepemilikan kapital, mengupayakan kebutuhan sendiri dan kepemilikan terhadap
alat-alat produksi secara bersama-sama. Louis Blanc (1811-1882) meskipun
terpengaruh oleh cita-cita Charles Fourier tetapi Louis Blanc mencoba lebih
realistis dengan menyusun rencana yang lebih konkret. Louis Blanc mengusulkan
kepada pemerintah untuk mendirikan tempat-tempat kerja untuk kaum buruh dalam
bentuk Atelier Sosiaux (Atelier Sosial) dimana kaum buruh mengorganisir sendiri
dengan cara kooperatif dan diawasi oleh pemerintah. Selain mendapatkan upah kerja,
kaum buruh juga mendapat bagian dari laba usaha. Saint Simon (1760-1825)
berpendapat bahwa masalah sosial dapat diatasi jika masyarakat diatur menjadi
“Assosiasi Produktif” yang dipimpin teknokrat dan ahli-ahli industri.
Sejarah Timbulnya Koperasi di Indonesia
Pada awal abad ke 20, Budi Utomo (1908) dan
Serikat Dagang Islam (1912) mencoba mendirikan koperasi rumah tangga dan toko
koperasi. Kedua jenis koperasi tersebut kemudian berkembang dan toko koperasi
konsumsi. Koperasi ini mampu berkembang berkat adanya semangat dan kegigihan
para pengurus dan anggotanya. Namun pada akhirnya, koperasi ini juga mengalami
kemacetan kedua koperasi ini juga disebabkan karena adanya campur tangan
pemerintah Belanda yang tidak menghendaki berkembangnya koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1927, bangsa Indonesia memaksa
pemerintah belanda untuk mengeluarkan undang-undang koperasi, yaitu stb. 91
tahun 1927. Dengan diberlakukannya undang-undang koperasi ini, membawa angin
baru bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang. Pada saat inilah koperasi mulai
bermunculan di negara Indonesia, dan puncaknya terjadi pada tahun 1932. Oleh
karena itu tahun 1932 dianggap sebagai tahun puncak pertumbuhan dan
perkembangan koperasi Indonesia.
Tahun 1942, Jepang masuk ke Indonesia. Pada
saat itu, pemerintah Jepang mengubah koperasi menjadi badan usaha yang
berfungsi sebagai alat distribusi. Tidak hanya fungsinya saja yang dirubah,
tetapi asas dan sendi dasar koperasi juga diubah, yang dulunya asas koperasi di
Indonesia adalah demokrasi diubah menjadi asas instruksi. Akibat perubahan
fungsi dan asas koperasi ini mengakibatkan manfaat koperasi bagi rakyat semakin
menurun, yang dampak selanjutnya menyebabkan kepercayaan rakyat terhadap
koperasi juga menurun. Oleh karena itu, pada saat penduduk Jepang ini kehidupan
koperasi di Indonesia mengalami kehancuran.
Setelah Indonesia merdeka, muncullah
undang-undang dasar tahun 1945 (UUD 1945) yang salah satu pasalnya, yaitu pasal
33, memberikan peluang bagi berkembangnya koperasi di Indonesia. Antara tahun
1946 sd 1960, berkat adanya dukungan pemerintah, koperasi mengalami
kemunduran. Kemunduran koperasi pada saat itu disebabkan karena mulai tahun
1960 koperasi digunakan sebagai alat politik sehingga sifat-sifat
perkoperasiannya semakin kabur.
Sampai saat ini, koperasi Indonesia dilihat
dari segi jumlah dapat dikatakan mengalami perkembangan yang cukup pesat. Namun
dilihat dari segi kualitas, perkembangan koperasi masih cukup memperihatinkan
apabila dibandingkan dengan pelaku ekonomi yang lain seperti BUMN dan BUMS
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Kalau dilihat dari pengertian bahasa koperasi
yang bermakna bekerja bersama-sama (sudah dijelaskan pada pembahasa awal), maka
hal itu menjadikan bahwa koperasi telah ada sejak manusia ada, karena manusia
tidak bisa hidup tanpa bekerja sama dengan manusia lain (makhluk sosial).
Menurut Pandji Anoraga dan Ninik Widiyanti
bahwa secara lembaga koperasi ini mula-mula ada dan dikenal oleh masyarakat
sejak awal abad ke-19, sebagai hasil usaha spontan yang dilakukan oleh
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas serta akibat dari
penderitaan sosial yang timbul dari sistem kapitalisme. Kemudian mereka
mempersatukan diri untuk menolong diri mereka sendiri, serta untuk
mengembangkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
Sedangkan Arifin Sitio dan Halomoan Tamba
memberikan keterangan bahwa koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir
pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1944. Koperasi
Rochdale ini pada mulanya berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang
konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari, dan pada tahun 1851 koperasi ini akhirnya
dapat mendirikan sebuah pabrik serta perumahan bagi anggota-anggotanya yang
belum mempunyai rumah. Pada tahun 1852, di Inggris telah mencapai 100 unit koperasi.
Dalam perjalanan sejarah koperasi berkembang ke berbagai negara di seluruh
dunia tak luput pula Indonesia.
Di Indonesia, koperasi pertama didirikan di
Leuwiliang Purwokerto pada tanggal 16 Desember 1895 (sumber lain 1896) yang
didirikan oleh seorang Patih Purwokerto bernama Raden Ngabei Ariawiriaatmadja
bersama kawan-kawannya untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi
dalam melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang, yang kala itu merajalela
yang diberi nama Belanda “
De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der
Inlandsche Hoofden”, artinya dalam bahasa Indonesia kurang lebih sama
dengan “Bank Simpan Pinjam untuk para Priyayi Purwokerto”, pemerintah kolonial
Belanda sering menyebutnya dengan istilah “Bank Priyayi”, gerakan ini mendapat
dukungan penuh dari Asisten Residen Purwokerto E. Sieburg, atasan sang patih.
Hal itu tidak berlangsung lama karena E. Sieburg digantikan oleh De Wolf
van Westerorde.
Pemerintah Belanda melalui De Wolf van
Westerorde menghalangi berkembangnya koperasi waktu itu, karena takut
organisasi koperasi diperalat untuk alat politik melawan penjajah dan kemampuan
rakyat dalam berorganisasi lewat koperasi dapat menjadi embrio kemampuan
berorganisasi politik. Ternyata apa yang menjadi kekhawatiran pemerintah Hindia
Belanda ini, akhirnya memang menjadi kenyataan. Berdirinya Budi Utaomo pada
tahun 1908 yang disusul oleh Sarekat Dagang Islam (kemudian menjadi Serikat
Islam) membangkitkan juga gerakan koperasi. Kedua organisasi ini membangkitkan
semangat rakyat dan mendorong pembentukan koperasi rumah tangga (Koperasi
Industri kecil dan Kerajinan) dan koperasi konsumsi yang merupakan alat
memperjuangkan secara mandiri peningkatan taraf hidup.
Sekalipun terdapat kesulitan dalam
mengembangkan koperasi pada periode ini yaitu karena kekurangan skill dan
modal, namun banyak koperasi di kalangan pengusaha kecil, petani dan pegawai
negeri berkembang pesat. Pada tahun 1939 jumlah koperasi telah mencapai 1712
dan yang terdaftar sebanyak 172 dengan anggota sebanyak 14.134. Karena
kewalahan dalam membendung berkembangnya koperasi tersebut, maka pemerintah
Hindia Belanda bermaksud mengaturnya, dan akhirnya keluarlah Undang-undang
tentang koperasi yang dikenal dengan nama “Verodening op de Cooperative
Verenigingen” pada tahun 1915. Akan tetapi karena Undang-undang ini
berkiblat pada hukum perniagaan Eropa, maka lebih banyak menghambat dari pada
mendorong pertumbuhan koperasi. Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa akte atau
rancangan pendirian koperasi harus diperiksa dan disetujui oleh Gubernur
Jenderal, maka berarti untuk mendapatkan akte pendirian koperasi tidaklah
mudah.
Pengertian Koperasi Menurut Teori
Arifinal Chaniago mendefinisikan
koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Moh.
Hatta “Bapak Koperasi Indonesia” mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi
jelas, padat dan ada suatu visi misi yang dikandung koperasi. Menurutnya
koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Menurut Pandji Anoraga, Koperasi Indonesia
adalah perkumpulan orang-orang dan bukan perkumpulan modal. Hal ini berarti
bahwa koperasi harus mengabdikan diri kepada kesejahteraan bersama atas dasar
perikemanusiaan dan bukan kepada kebendaan.
Menurut
International Cooperative Alliance (ICA), Koperasi adalah kumpulan orang-orang
atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya
dengan memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya dengan jalan berusaha besama
dengan saling membantu antara satu dengan lainnya dengan cara membatasi keuntungan,
usaha tersebut harus didasarkan prinsip-prinsip koperasi.
Sedangkan menurut UU
No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Kemudian muncul
definisi lebih baku oleh ICA yang mendefinisikan koperasi sebagai assosiasi
yang bersifat otonom dengan keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela untuk
meningkatkan kebutuhan ekonomi, sosial dan kultur melalui usaha bersama saling
membantu dan mengontrol usahanya secara demokratik
Dari penjelasan
pengertian diatas diharapkan koperasi bukan hanya menjadi slogan yang
menawarkan konsep kebersamaan, gotong royong, kemandirian dan persamaan hak dan
kewajiban saja melainkan koperasi mencoba untuk tumbuh dan berkembang untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat akan kemakmuran, kesejahteraan dan kehidupan yang
layak secara adil.
Sedangkan tujuan
koperasi berdasarkan UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian di Indonesia
adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis
penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai
perkoperasian dalam praktek.
Adapun prinsip koperasi adalah
Keanggotaan sukarela dan terbuka;
Koperasi-koperasi adalah perkumpulan sukarela,
terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa perkumpulan dan
bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender,
sosial, rasial politik dan agama.
Pengendalian oleh anggota secara demokrasi
Koperasi-koperasi adalah
perkumpulan-perkumpulan demokratis dikendalikan oleh para anggota yang secara
aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijakan perkumpulan dan
pengambilan keputusan-keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil-wakil
yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer
anggota-anggota mempunyai hak suara yang sama (satu anggota satu suara), dan
koperasi-koperasi pada tingkatan lain juga diatur secara demokratis.
Partisi Ekonomi Anggota
Anggota-anggota menyimbang secara adil bagi
modal koperasinya dan mengendalikan secara demokratis. Sekurang-kurangnya
sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasinya.
Anggota-anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, atas
modal. Anggota-anggota sebagai surplus yang ada untuk sesuatu atau
tujuan-tujuan sebagai berikut: Pengembangan koperasinya, pemberian manfaat bagi
anggota-anggotanya yang sebanding dengan transaksi mereka dengan koperasinya,
dan untuk mendukung kegiatan yang disetujui oleh anggotanya.
Otonomi dan kemerdekaan
Pada umumnya koperasi bersifat otonom, sebagai
perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggotanya. Koperasi
dapat mengadakan kesepakatan-kesepakatan dengan perkumpulan lain, termasuk
dengan pemerintah atau memperoleh modal dari sumber luar, dan hal itu dilakukan
dengan persyaratan-persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggotanya
serta dapat dipertahankan otonomi koperasi.
Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
Hampir setiap koperasi menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi anggota-anggotanya, para wakil yang dipilih,
manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif
bagi perkembangan koperasinya. Mereka memberikan informasi kepada masyarakat
umum, khususnya orang-orang muda dan pemimpin-pemimpin kelompok (opini)
masyarakat tentang sifat dan manfaat-manfaat kerjasama.
Kerjasama Antar Koperasi
Koperasi-koperasi akan dapat memberikan
pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi
dengan cara bekerjasama melalui struktur-struktur lokal, nasional, regional dan
internasional.
Kepedulian terhadap komunitas
Prinsip ini dimaksudkan bahwa koperasi-koperasi
bekerja bagi pembangunan dari komunitas-komunitas mereka melalui
kebijakan-kebijakan yang disetujui anggota-anggotanya.
Dari keterangan di atas dapat diketahui bahwa
prinsip dasar koperasi adalah keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka;
sebagai pengendali oleh secara demokrasi, merupakan partisi ekonomi anggota;
otonomi dan kemerdekaan; sebagai wadah pendidikan, Pelatihan dan Informasi;
menumbuhkan kerjasama antar koperasi serta yang paling dasar adalah kepedulian
terhadap komunitas masyarakat berpenghasilan rendah.
Fungsi Koperasi
Fungsi peran koperasi adalah :
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya;
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sudarsono dan Edilius berpendapat bahwa fungsi
koperasi adalah:
Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahteraan rakyat
Alat pendemokrasian nasional
Sebagai salah satu urat nadi perekonomian
bangsa Indonesia
Alat pembinaan insan masyarakat untuk
memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur
tata laksana perekonomian rakyat.
Sedangkan menurut Thomas Soebroto bahwa Fungsi
dan peran koperasi adalah:
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan dalam masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Macam-macam Koperasi
Sehubungan dengan pembagian macam-macam
koperasi, maka Kartasapoetra membaginya berdasarkan fungsi dari koperasi
tersebut, antara lain sebagai berikut.
Berdasarkan fungsi-fungsi usaha/kegiatan
ekonominya: koperasi dapat dibagi menjadi:
1) Koperasi konsumsi;
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan
langsung dalam lapangan konsumsi.
2) Koperasi produksi;
Koperasi Produksi adalah koperasi yang bergerak
dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang
dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun orang-orang anggota koperasi.
3) Koperasi kredit
Koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam
adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui
tabungan para anggota secara teratur dan terus menerus untuk kemudian
dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan tepat untuk
tujuan produktif dan kesejahteraan.
Fungsi
kredit adalah:
a) Meningkatkan daya guna uang
b) Meningkatkan peredaran dan lalu
lintas uang
c) Meningkatkan daya guna dan
peredaran barang
d) sebagai salah satu stabilitas
ekonomi
e) Meningkatkan kegairahan berusaha
f) Meningkatkan
pemerataan pendapatan.
4) Koperasi jasa
Berdasarkan kelompok orang-orang yang secara
homogen mempunyai kelompok yang sama, antara lain:
1) Koperasi Pegawai Negeri
2) Koperasi ABRI, PEPABRI
3) Koperasi Nelayan
4) Koperasi Petani
5) Koperasi Pelajar, Mahasiswa
6) Koperasi Pesantren
7) Koperasi Pramuka dan lain-lain
Berdasarkan jenis barang yang diolah atau
dijadikan obyek kegiatan:
1) Koperasi kopra
2) Koperasi Batik
3) Koperasi Tembakau
4) Koperasi Angkutan taksi
5) Koperasi pengolahan hasil hutan
dan lain-lain.
Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa
jenis-jenis koperasi didasarkan pada tiga hal, yakni pertama, berdasarkan
fungsi-fungsi usaha/kegiatan ekonominya; kedua, berdasarkan
kelompok orang-orang yang secara homogen mempunyai kelompok yang sama; dan
yang ketiga adalah berdasarkan jenis barang yang diolah atau
dijadikan obyek kegiatan
Jenis-jenis Koperasi
Jenis koperasi di Indonesia secara garis besar
dibedakan menjadi dua, yaitu jenis koperasi berdasarkan fungsi dan tingkat/luas
daerah kerja
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya adalah
sebagai berikut:
1) Koperasi
konsumsi. Koperasi konsumsi didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari
para anggotanya. Kebutuhan yang dijual di koperasi konsumsi harus lebih murah
dibandingkan di tempat lain, karena tujuan koperasi adalah mensejahterakan para
anggotanya.
2) Koperasi jasa.
Koperasi jasa berfungsi untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman
kepada para anggotanya. Keunggulan koperasi biasanya memberikan bunga yang
lebih rendah daripada lembaga keuangan yang lain.
3) Koperasi
produksi. Bidang usaha koperasi produksi adalah penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkan hasil produksi tersebut.
* Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas
daerah kerja adalah sebagai berikut:
1) Koperasi
primer. Koperasi primer adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak
20 orang perseorangan
2) Koperasi
sekunder. Koperasi sekunder merupakan koperasi yang terdiri atas gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer:
a) Koperasi
pusat, yakni adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi
primer
b) Gabungan
Koperasi yaitu koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c) Induk koperasi
yaitu koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Tujuan Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian No. 25
tahun 1992 pasal 3, koperasi bertujuan untuk;
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya
Ikut membngun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan merata
berlandaskan Pancasila Undang-undang dasar 1945.
Peranan Koperasi dalam Kehidupan ekonomi
Indonesia
Meningkatkan kesejahteraan anggota maupun
masyarakat
Berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
penyangga kekuatan perekonomian
Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional
Organisasi Koperasi
( + ) Cara pembentukan koperasi
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan
apabila ingin mendirikan koperasi yaitu sebagai berikut:
1) Orang-orang
yang akan mendirikan koperasi harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
2) Yang akan menjadi
anggota koperasi harus didasarkan atas asas ‘sukarela’ (tidak ada unsur
paksaan)
3) Minimal ada 20
orang yang ingin menjadi anggota koperasi
( + ) Langkah-langkah mendirikan koperasi
Ada langkah-langkah yang harus diperhatikan
apabila akan mendirikan koperasi sampai mendapatkan badan hukum.
Langkah-langkah tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1) Orang-orang
yang akan mendirikan koperasi (minimal 20 orang) mengadakan rapat untuk memilih
kepengurusan koperasi
2) Atas
persetujuan anggota, pengurus menyusun akte pendirian yang di dalamnya juga
memuat anggaran dasar
3) Pengurus
mengajukan permohonan badan hukum koperasi secara tertulis kepada menteri
koperasi melalui kanwil koperasi setempat.
Permohonan ini dilampiri dengan;
1) Akte pendirian
yang telah memuat anggaran dasar
2) Berita acara
rapat pendirian koperasi
3) Neraca awal
koperasi
4) Setelah surat
permohonan beserta lampiran-lampirannya diserahkan ke kanwil koperasi setempat,
selambat-lambatnya 3 bulan setelah penyerahan tersebut, menteri akan memberikan
pengesahan badan hukum dengan memberikan nomor badan hukum koperasi yang
bersangkutan
5) Jika
permohonan badan hukum ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan, maka alasan
penolakan akan diberitahukan kepada para pendiri koperasi secara tertulis,
selambat-lambatnya 2 bulan sejak diterimanya surat permohonan tersebut. Apabila
permohonan ditolak, para pendiri koperasi dapat mengajukan permohonan ulang
selambat-lambatnya 1 bulan sejak diterimanya penolakan.
( + ) Keuntungan koperasi
Keuntungan koperasi yang berbadan hukum antara
lain sebagai berikut:
1) Lebih
terpercaya dikalangan masyarakat
2)
Transaksi yang dilakukannya dilindungi oleh hukum yang berlaku
3) Memiliki
kesempatan untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah; misalnya fasilitas
kredit, pendidikan dan pelatihan, fasilitas pemasaran, serta fasilitas lain
yang mendukung kelancaran bisnis koperasi.
4) Memiliki
peluang yang lebih besar untuk mengembangkan usahanya
( + ) Perangkat Organisasi Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian No. 25
tahun 1992, pasal 21`, perangkat organisasi koperasi terdiri atas:
1) Rapat anggota.
Rapat anggota merupakan tempat untuk mengemukakan aspirasi anggota dalam
menentukan arah kegiatan organisasi dan usaha koperasi. Melalui rapat anggota
inilah
2) Pengurus.
Pengurus adalah pelaksana kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan oleh
rapat anggota. Untuk melaksanakan kebijaksanaan tersebut, pengurus dapat
mengangkat manajer serta karyawan atas persetujuan rapat anggota. Namun
demikian, keberhasilan pelaksanaan kebijaksanaan tersebut tetap merupakan
tanggung jawab pengurus. Pengurus dipilih oleh rapat anggota, berasal dari
kalangan anggota untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun.
3) Pengawas.
Pengawas adalah orang yang tugasnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan
tugas yang dilakukan oleh pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan
oleh pengurus, apakah telah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh
rapat anggota atau belum. Pengawas dipilih oleh rapat anggota, dan harus
dikalangan anggota.
( + ) Struktur Organisasi Koperasi
Struktur organisasi koperasi menggambarkan
susunan hubungan kerja antara perangkat organisasi koperasi (rapat anggota,
pengurus dan pengawas). Dalam menjalankan tugasnya, pengurus dapat
mengangkat manajer beserta karyawan-karyawan yang diperlukan. Dengan demikian,
di dalam kepengurusan koperasi juga terdapat hubungan kerja antara pengurus
dengan manajer maupun karyawan koperasi.