Pengertian Good Corporate Governance (GCG)
Menurut Komite Cadburry, GCG adalah prinsip yang
mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara
kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya
kepada parashareholders khususnya, dan stakeholders pada
umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur,
manajer, pemegang saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan
perusahaan di lingkungan tertentu.
Peran Akuntansi Dalam Good Corporate Governance (GCG)
Agency Problem lahir dari adanya pemisahan antara
manajemen dan penyandang dana, dimana manajer berusaha untuk meningkatkan
incentive mereka dalam rangka memakmurkan dirinya dan menagabaikan tugas
utamanya yaitu memaksimumkan kemakmuran pemilik. Hal ini bisa dilakukan dengan
berbagai cara diantaranya adalah pengeluaran untuk dirinya manajemen. Sistim
akuntansi keuangan menyediakan informasi yang penting untuk Governance
Mechanisme, yang membantu memecahkan masalah keagenen. Penggunaan informasi
akuntansi dalam Governance Mechanisms bisa dalam bentuk implisit atau
eksplisit.
Penggunaan perjanjian yang berbasiskan dasar akuntansi
dalam kontrak obligasi adalah salah contoh dari penggunaan informasi akuntansi
secara eksplicit. Penggunaan informasi ekuntansi untuk menyeleksi perusahaan
yang akan dijadikan target takeover adalah contoh dari penggunaan informasi
akuntansi secara implisit. Informasi akuntansi keuangan merupakan produk dari
proses Governance. informasi akuntansi keuangan dihasilkan oleh manajemen dan
manajemen mengetahui informasi ini akan digunakan sebagai input dalam proses
Governance.
Hubungan Good Corporate Governance (GCG) dengan Etika Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang
menyediakan jasa atestasi maupun non-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi
kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk
mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah
ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban
yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas.
Banyak kasus-kasus yang melibatkan peran akuntan serta
adanya statement yang mengatakan bahwa salah satu penyebab terjadinya terjadinya
krisis ekonomi Indonesia adalah profesi akuntan. Akuntan publik bahkan dituduh
sebagai pihak yang paling besar tanggungjawabnya atas kemerosotan perekonomian
Indonesia. Statement ini muncul karena begitu besarnya peran akuntan dalam
masyarakat bisnis.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas
dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam
perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability),
transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Dalam hubungannya dengan prinsip GCG, peran akuntan secara signifikan di
antaranya:
1. Prinsip Kewajaran
Laporan keuangan dikatakan wajar bila memperoleh opini
atau pendapat wajar tanpa pengecualian dari akuntan publik. Laporan keuangan
yang wajar berarti tidak mengandung salah saji material, disajikan secara wajar
sesuai prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia (dalam hal ini Standar
Akuntansi Keuangan). Peran akuntan independen (akuntan publik), memberikan
keyakinan atas kualitas informasi keuangan dengan memberikan pendapat yang
independen atas kewajaran penyajian informasi pada laporan keuangan. Adanya
kewajaran laporan keuangan dapat mempengaruhi investor membeli atau menarik
sahamya pada sebuah perusahaan. Jelaslah bahwa kegunaan informasi akuntansi
dalam laporan keuangan akan dipengaruhi adanya kewajaran penyajian. Kewajaran
penyajian dapat dipenuhi jika data yang ada didukung adanya bukti-bukti yang
syah dan benar serta penyajiannya tidak ditujukan hanya untuk sekelompok orang
tertentu. Dengan prinsip fairness ini, paling tidak akuntan berperan membantu
pihak stakeholders dalam menilai perkembangan suatu perusahaan. Selain itu
membantu mereka untuk membandingkan kondisi perusahaan dengan yang lainnya.
Untuk itu, laporan keuangan yang disajikan harus memiliki daya banding
(comparability).
2. Prinsip Akuntabilitas
Merupakan tanggung jawab manajemen melalui pengawasan
yang efektif, dengan dibentuknya komite audit. Bapepam mensyaratkan, dalam
keanggotaan komite audit, minimum sebanyak 3 orang dan salah satu anggotanya
harus akuntan. Komite audit mempunyai tugas utama melindungi kepentingan
pemegang saham ataupun pihak lain yang berkepentingan dengan melakukan tinjauan
atas reliabilitas dan integritas informasi dalam laporan keuangan, laporan
operasional serta parameter yang digunakan untuk mengukur, melakukan
klasifikasi dan penyajian dari laporan tersebut. Untuk alasan itu, profesi
akuntan sangat diperlukan dan mempunyai peranan penting untuk menegakkan
prinsip akuntabilitas.
3. Prinsip Transparansi
Prinsip dasar transparansi berhubungan dengan kualitas
informasi yang disampaikan perusahaan. Kepercayaan investor akan sangat
tergantung pada kualitas penyajian informasi yang disampaikan perusahaan. Oleh
karena itu akuntan manajemen dituntut menyediakan informasi jelas, akurat,
tepat waktu dan dapat dibandingkan dengan indikator yang sama. Untuk itu informasi
yang ada dalam perusahaan harus diukur, dicatat, dan dilaporkan akuntan sesuai
prinsip dan standar akuntansi yang berlaku. Prinsip ini menghendaki adanya
keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan
dalam penyajian yang lengkap atas semua informasi yang dimiliki perusahaan.
Peran akuntan manajemen, internal auditor, dan komite audit menjadi penting
terutama dalam hal penyajian informasi akuntansi dalam laporan keuangan
perusahaan secara trnasparan kepada pemakainya.
4. Prinsip Responsibilitas
Prinsip ini berhubungan dengan tanggungjawab
perusahaan sebagai anggota masyarakat. Prinsip ini juga berkaitan dengan
kewajiban perusahaan untuk mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku.
Seiring perubahan sosial masyarakat yang menuntut adanya tanggungjawab sosial
perusahaan, profesi akuntan pun mengalami perubahan peran. Pandangan pemegang
saham dan stakeholderlain saat ini tidak hanya memfokuskan pada perolehan laba
perusahaan, tetapi juga memperhatikan tanggungjawab sosial dan lingkungan
perusahaan. Selain itu kelangsungan hidup perusahaan tidak hanya ditentukan
pemegang saham, tetapi juga stakeholder lain (misalnya masyarakat dan
pemerintah).
Oleh karena itu, akuntan (khususnya akuntan publik)
diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan Good Governance .Untuk
mewujudkan terlaksanya Good Governance, akuntan publik
diharapkan menerapkan sepenuhnya kode etik akuntan publik. Good
Governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk
mengarahkan dan mengelola bisnis dan kegiatan perusahaan kearah peningkatan
pertumbuhan bisnis dan akuntanbilitas perusahaan.
Penerapan Good Governance dalam
KAP berarti membangun kultur, nilai-nilai serta etika bisnis yang
melandasi pengembangan perilaku profesional akuntan. Diterapkan Good
Governance pada KAP, diharapkan akan memberikan arahan yang jelas pada
perilaku kinerja auditor serta etika profesi pada KAP. Upaya ini dimaksudkan
agar kiprah maupun produk jasa yang dihasilkan akan lebih aktual dan
terpercaya, untuk mewujudkan kinerja yang lebih baik dan optimal. Independensi
akuntan publik merupakan salah satu karakter sangat penting untuk profesi
akuntan publik didalam melaksanakan pemeriksaan akuntansi terhadap
kliennya.
Penerapan Good Governance pada
akuntan publik membawa konsekuensi berbagai hubungan antara Good
Governance dengan kinerja auditor internalnya. Nilai-nilai dan etika
profesi menjadi dasar penerapan Good Governance sebagai
motivasi perilaku profesional yang efektif, jika dibentuk melalui
pembiasaan-pembiasaan yang terkandung pada suatu budaya organisasi.
Keberhasilan implementasi Good Governancebanyak ditentukan oleh
itikad baikmaupun komitmen anggota organisasi untuk sungguh-sungguh
mengimplementasikannya.
Pemahaman Good Governance bagi
akuntan publik merupakan landasan moral atau etika profesi yang harus
diinternalisasikan dalam dirinya. Seorang akuntan publik yang memahami Good
Governance secara benar dan didukung independensi yang tinggi, maka
akan mempengaruhi perilaku profesional akuntan dalam berkarya dengan orientasi
pada kinerja yang tinggi untuk mencapai tujuan akhir sebagaimana diharapkan
oleh berbagai pihak.
Sumber: