Nama : Yogie Rinaldi
NPM : 27211546
Kelas : 2EB04
PENGATURAN
DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA NONLITIGASI DI BIDANG PERDAGANGAN / DEWI
TUTI MURYATI DAN B. RINI HERYANTI / http://journal.usm.ac.id/elibs/USM_4dd45-Dewi%20Tuti.pdf
/ 2011
HASIL
ANALISA
Jurnal
ini sudah sesuai dengan materi tentang penyelesaiaan
sengketa. Dalam jurnal ini di jelaskan beberapa cara penyelesaian sengketa
yang dapat dilakukan, antara lain :
·
Negoisasi ( Negotiation)
·
Mediasi
·
Arbitrase
Perbedaan
ketiganya terletak pada dari peran mereka menyelesaikan sengketa yang ada.
Negoisasi tidak menggunakan pihak ketiga untuk menyelesaikan pertikaian, mediasi
merupakan pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan untuk
mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa, sedangkan arbitrase
merupakan pihak ketiga yang dibutuhkan antara kedua pihak yang bertikai dan
mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk memutuskan suatu permasalahan.
Dalam
jurnal ini juga terdapat kekurangan, jurnal ini tidak menjelaskan cara
penyelesaian sengketa, seperti :
·
Konsiliasi
Konsiliasi
adalah usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai
persetujuan dan penyelesaian.
·
Peradilan
Terjadinya
suatu pelanggaran hukum,baik berupa hak seseorang maupun kepentingan umum tidak
boleh dihakaminya oleh sembarang orang.