Modal
Koperasi
A.
PERMODALAN KOPERASI
1. POLA
INVESTASI DALAM KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan
untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang
konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan
yang berlaku dan ketentuan administrasi.
2. SUMBER-
SUMBER MODAL KOPERASI
Sebagai lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu
memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa
berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal
yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber daya manusia
ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan
maupun non keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha
dan organisasi koperasi.
Secara konvensional, modal koperasi bersumber dari
simpanan pokok dan simpanan wajib, serta simpanan suka rela. Konsep ini tidak
lain merupakan aktualisasi prinsip koperasi, khususnya prinsip kemandirian dan
otonom. Kemandirian koperasi salah satunya terindikasi dari seberapa besar
sumber modal yang berasal dari internal koperasi dibandingkan dari sumber eksternal,
seperti kredit bank dan lembaga keuangan non bank, kredit dari lembaga lain,
termasuk modal yang bersumber dari bantuan/hibah.
Ø SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan
kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk
menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang
diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu
tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar
sukarela atau berdasarka perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan
khusus.
Ø SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari
simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari
anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Realita pada banyak koperasi, terlebih pada koperasi
yang baru berdiri, sumber modal yang berasal dari simpanan pokok dan wajib
masih jauh dari cukup untuk menggerakan usaha koperasi pada skala yang
ekonomis. Bahkan, banyak koperasi yang sudah maju di Indonesia sekarang ini,
dari sisi kontribusi simpanan pokok dan wajib masih sangat kecil dibandingkan
dengan total modal yang digunakan dalam usaha.
Dari fakta tersebut, maka koperasi perlu lebih kreatif
menggali modal dari internal dan eksternal koperasi. Pintu partisipasi anggota
dalam memperbesar modal koperasi adalah simpanan suka rela. Simpanan ini dapat
dikemas dalam berbagai jenis simpanan yang memiliki karakateristik unik
sehingga anggota dapat menyimpan dananya sesuai dengan tujuan pribadinya dan
bagi koperasi dapat memutarnya menjadi modal produktif.
Secara normatif, banyak lembaga perbankan mapun non
perbankan yang memiliki komitmen untuk dapat diakses dananya sebagai salah satu
sumber modal koperasi. Namun untuk mengaksesnya tidaklah mudah. Dalam hal ini,
koperasi perlu membuktikan kinerja organisasi dan usahanya sehingga tingkat
kepercayaan lembaga-lembaga tersebut dapat terbangun. Apabila kepercayaan sudah
terbangun, akses modal eksternal menjadi sangat terbuka. Bahkan pihak lain akan
agresif menawarkan modal meskipun koperasi tidak mengajukan.
Kunci peluang modal eksternal tidak lain tingkat
kinerja organisasi dan usaha koperasi yang baik. Secara organisasi, kinerja
tersebut akan terlihat dari keaktifan anggota dan pengurus dalam semua
kegiatan, seperti pertemuan rutin, rapat anggota tahunan, pelatihan, dan
kegiatan lain termasuk dalam mengelola usaha.
Kinerja organisasi juga tercermin dari tertibnya semua
administrasi dan pembukuan koperasi, rutinnya layanan usaha pada anggota. Tidak
kalah penting, kinerja juga tercermin dari kondisi sarana dan prasarana yang
dimiliki koperasi, seperti fisik kantor yang terawat, tempat usaha, alat
produksi, dan sarana pendukung operasional lainnya. Sementara itu, untuk
kinerja usaha, tentu terlihat dari produktivitas usaha kelompok maupun usaha
anggota yang terkait dengan layanan koperasi.
Dengan demikian, untuk meningkatkan akses pada sumber
permodalan eksternal, para anggota dan pengurus perlu terlebih dahulu membangun
citra kinerja yang baik dan berkelanjutan dari organisasi dan usaha koperasi.
Kemudian, pengurus lebih aktif membangun komunikasi dan bersilaturahmi pada
berbagai lembaga perbankan maupun non perbankan, dan secara percaya diri terus
aktif mempublikasikan kinerja koperasi pada khalayak umum.
Apabila selama ini sudah menjalin kerjasama dengan
lembaga-lembaga tersebut, maka kunci memperbesar akses modal tersebut tidak
lain dengan menjaga kepercayaan melalui pengelolaan organisasi dan usaha secara
baik dan terus membangun komunikasi dengan mereka. Bagaimanapun, kepercayaan
menjadi kunci utama dalam mengakses permodalan eksternal.
Meskipun akses modal eksternal terbuka lebar, pihak
koperasi jangan terlupakan tetap berkreasi menggali modal dari sumber internal.
Bagaimanapun hanya sumber modal internal yang kuatlah yang akan meneguhkan
implementasi prinsip kemandirian dan otonom bagi koperasi.
3.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
•Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha
anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha
anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
• Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh
anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari
SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan
B. SISA HASIL USAHA KOPERASI / SHU
1. PENGERTIAN DAN DASAR SHU
Menurut pasal 45 ayat
(1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet
atau volume usaha per anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
2.
FUNGSI DISTRIBUSI SHU
Ø SHU yang
dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Ø SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
Ø Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Ø SHU
anggota dibayar secara tunai
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Ada dua jenis koperasi yang cukup
dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa)
tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP
(Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.
KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor
25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan
anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan,
membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi
disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar
kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
A. Jenis koperasi
berdasarkan fungsinya :
Koperasi Konsumsi
Koperasi Jasa
Koperasi Produksi
Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi
kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang
dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena
koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa
keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok
harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu
penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi
jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi
tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin
banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya
tawar terhadap suplier dan pembeli.
B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas
daerah kerja
Koperasi Primer
Koperasi Sekunder
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
koperasi pusat – adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi – adalah koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi – adalah koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Evaluasi Keberhasilan Koperasi
1. Efek-Efek Ekonomis
Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus
dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik
akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannnya, apakah
menguntungkan atau tidak. Sedangakan anggota sebagai pengguna akan
mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan
tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi
Pada dasarnya setiap anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
a. Jika
kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
b. Jika pelayanan itu
ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan
dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar operasi
2. Efek Harga
dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilankoperasi.
Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor
diantaranya: Besarnya nilai utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan
kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa
pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya
pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan
bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam
koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus
dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan
ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi
dalam pasar yang bersaing.
3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan
koperasi
Dalam badan usaha
koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen,
melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi,
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka
idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi
di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi
anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat
yang di dapat oleh anggota tsb.
4. Penyajian dan
Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan
darai para anggota dan perubahan llingkungan koperasi, terutama
tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus
secara kontinuu disesuaikan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan
koperasai meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
a. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
(terutama organisasi non koperasi)
b. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan
peradaban.
Perubahan kebutuhan
ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk
yang ditawarkan oleh koperasi
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan
yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya,
maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan
pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari
anggota koperasi.
SUMBER: