Sabtu, 09 November 2013

Indonesia Butuh Tenaga Kerja Lebih Terampil

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat sektor jasa merupakan sektor tertinggi penanaman modal dalam negeri (PMDN) sepanjang Januari-September 2013.

Kepala BKPM Mahendra Siregar menuturkan, PMDN sektor jasa dalam sembilan bulan terakhir sebesar 43 persen dari keseluruhan investasi yang masuk Rp 94,1 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dibanding sektor manufaktur sebesar 40 persen, dan pertambangan sebesar 12 persen.

“PMDN terbesar ada pada sektor jasa, ini jauh lebih tinggi dibanding 5 tahun terakhir, dan triwulan III tahun lalu,” ungkap Mahendra dalam sambutannya di Indonesia Investmen Summit, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Dalam kesempatan temu wicara dengan wartawan, Mahendra menjelaskan tren investasi domestik ke depan masih lebih banyak di sektor jasa. Sementara itu untuk investasi asing lebih banyak di sektor manufaktur.

Mahendra juga mengatakan, ke depan, sektor jasa yang banyak berkembang adalah sektor jasa yang memerlukan kualitas tenaga kerja tinggi, seperti transportasi udara, kesehatan, listrik, dan air mineral. Oleh karena itu, lanjut dia, calon investor tak terlalu khawatir dengan kejadian akhir-akhir ini di mana terjadi chaos ketenagakerjaan.

“Karena mereka melihatnya menggunakan spektrum 20 tahun yang akan datang, bukan saat ini,” lanjut Mahendra.

Di sisi lain, ia mengatakan penyerapan tenaga kerja tak akan merosot lantaran trend modal asing yang lebih banyak mengalir ke sektor manufaktur, sehingga dimungkinkan terjadi mekanisasi, atau penggantian tenaga manusia dengan mesin.

“Terlalu sederhana kalau kita menggeneralisasi semua begitu. Seperti yang saya sebutkan tadi nilai tambah dari up stream masih butuh tenaga kerja yang besar,” ujar Mahendra.

“Di lain pihak, kita tetap lihat angka triwulan terakhir 2013, pertumbuhan sektor yang kuat itu adalah garmen dan tekstil. Berarti tetap ada (penyerapan), cuma mungkin bukan yang sama diproduksi 5 tahun lalu, tapi lebih ke fashion,” katanya.

Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/11/07/1416422/Indonesia.Butuh.Tenaga.Kerja.Lebih.Terampil

Kamis, 7 November 2013 | 14:16 WIB

Analisis:
sangat setuju dengan berita ini, karena di indonesia kurangnya tenaga kerja yang ahli dan terampil di bidangnya. dengan adanya SDM yang memadai bukan tidak mungkin akan menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak di kemudian hari. 

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 6 persen

JAKARTA, KOMPAS.com — Pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan bisa mencapai 6 persen pada tahun ini kendati pada kuartal III-2013 pertumbuhan PDB hanya di level 5,6 persen.

Ekonom Bank DBS Indonesia Gundy Cahyadi mengatakan, tingkat keyakinan konsumen terlihat telah membaik di bulan Oktober, di samping juga pasar finansial. "Proyeksi kami untuk tingkat pertumbuhan berada di 6 persen bukanlah merupakan suatu hal yang mustahil," ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (8/11/2013).

Pertumbuhan ekonomi RI pada kuartal III-2013 terlihat melemah di posisi 5,6 persen. Angka tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan perkiraan sebelumnya, yakni 5,7 persen. Namun, ia mengaku masih memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa di level 5,8 persen.

"Faktor utama penyebab melemahnya pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah surutnya laju investasi di dalam negeri. Jika kita merujuk pada tingginya laju investasi pada tahun 2012 lalu, perlambatan di tahun ini sebenarnya tidak terlalu mengherankan walaupun lajunya memang terlihat lebih cepat dari yang sebelumnya diperkirakan," kata Gundy di Jakarta, Jumat (8/11/2013).

Menurutnya, untuk tahun depan, kondisi perekonomian nasional akan lebih baik dari tahun ini. Jika kenaikan upah buruh terealisasi, hal itu bisa menjadi faktor positif untuk menunjang pertumbuhan konsumsi swasta.

sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/11/08/2050341/Ekonom.Pertumbuhan.Ekonomi.RI.Bisa.Capai.6.persen

Jumat, 8 November 2013 | 20:50 WIB

Analisis :
ini merupakan kabar yang baik bagi perekonomiaan indonesia, dengan kenaikan sampai 6% akan membuka lapangan kerja baru dan mengurangi kemiskinan.

Sisa 2 Bulan jadi Penentu Target Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mesti kerja ekstra untuk menggenjot penerimaan selama dua bulan terakhir ini. Pasalnya realisasi penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2013 baru mencapai 71,75 persen dari target.

Berdasarkan data evaluasi penerimaan pajak, Jumat (8/11/2013), penerimaan pajak hingga 31 Oktober 2013 sebesar Rp 714,023 triliun atau 71,75 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 yang dipatok Rp 995,213 triliun.

Pencapaian di akhir Oktober ini meningkat 7 persen jika dibanding September 2013. Bila dibanding periode yang sama tahun lalu, peningkatannya mencapai 10,03 persen, di mana pada Agustus 2012 realisasinya mencapai Rp 648,909 triliun.

Sama seperti sebelumnya, salah satu kelompok penerimaan pajak yang mendongkrak setoran pajak kali ini adalah pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pembayaran PBB yang jatuh tempo setiap tahunnya per 31 Oktober menjadi faktor pendorong penerimaan ini. Alhasil pertumbuhan pajak ini mencapai 112,57 persen jika dibanding tahun 2012 lalu.

Di sisi lain, pajak penghasilan (PPh) migas mengalami penurunan. Kelompok penerimaan ini memang terus merosot. Dibanding tahun lalu, penerimaan di tahun ini turun 5 persen menjadi Rp 64,057 triliun.

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi menjelaskan, penurunan penerimaan di sektor PPh migas, akibat kondisi perlambatan ekonomi global.

"Ditjen pajak terus bekerja maksimal agar target 2013 dapat tercapai," ujar Chandra kepada KONTAN, Jumat (8/11/2013).

Dirjen Pajak Fuad Rahmany pernah menuturkan, penerimaan di tahun ini memang berat untuk tercapai 100 persen. Bahkan, hingga akhir tahun penerimaan ditargetkan hanya mencapai 94 persen.

Pun begitu, dalam sisa 2 bulan terakhir tahun ini, penerimaan pajak akan dikejar 22 persen realisasinya. "Biasanya 25 persen (di November dan Desember) kalau keadaan ekonomi tidak memburuk," tutur Fuad.

Salah satu upaya DJP menggenjot realisasi penerimaan pajak adalah melakukan pemeriksaan pajak sektor properti. Bahkan, saat ini DJP telah menerbitkan surat Ketetapan Pajak (SKP) terhadap perusahaan yang dianggap melanggar pembayaran pajak.

Sebelumnya kantor pajak menyatakan tengah memeriksa sekitar 9.000 perusahaan properti yang diduga melakukan pelanggaran pembayaran pajak.

Ekspor lesu

Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menilai, penerimaan di sektor migas yang menurun memang diakibatkan ekspor kita yang lesu.

Tapi nanti dalam beberapa bulan ke depan hingga Januari 2014, menurut Ronny, penerimaan pajak di sektor PPh migas akan meningkat karena musim dingin yang terjadi di luar negeri. "Musim dingin mereka butuh bahan bakar kita," tandas Ronny.

Di sisi lain, pengamat pajak Darussalam menilai penerimaan pajak hingga akhir tahun akan terdorong penerimaannya. sehingga target pajak ingin mencapai 94 persen dari target akan terealisasi.

Pasalnya, berdasarkan pengalaman tahun lalu dua bulan terakhir di akhir tahun penerimaan pajak bisa mencapai 20 persen-24 persen.

Dengan demikian, menurut dia, realisasi pajak hingga akhir tahun akan mendekati atau sama dengan realisasi pajak tahun 2012 lalu.

Asal Anda tahu, hingga akhir 2012 realisasi penerimaan pajak dalam negeri mencapai Rp
930,5 triliun atau 96,1% dari target APBNP 2012 sebesar Rp 968,3 triliun. (Margareta Engge Kharismawati)

sumber :http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/11/08/1541285/Sisa.2.Bulan.jadi.Penentu.Target.Pajak

Jumat, 8 November 2013 | 15:41 WIB

Analisis :
menurut saya penerimaan pajak belum sesuai dengan target di karenakan kurangnya sosialisasi tentang pentingnya membayar pajak dan karena banyaknya masalah di sektor PPh migas .

Impor Migas RI Meningkat, Hatta: Kilang Minyak Kita Lagi Di-service

Jakarta -Nilai impor minyak dan gas (migas) Indonesia di September 2013 mencapai US$ 3,669 miliar, tak jauh beda dari Agustus 2013 yang nilainya US$ 3,672 miliar. Salah satu penyebab utama meningkatnya impor minyak dalam negeri adalah kondisi kilang minyak yang sedang diperbaiki.

"Kemarin itu migas kita impor meningkat. Mengapa salah satunya kilang kita itu sedang di-service sehingga impornya meningkat karena kita tidak bisa suplai dari dalam negeri," ungkap Menko Perekonomian Hatta Rajasa saat ditemui di Hotel Borobuddur Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Perlu diketahui, di September 2013, nilai impor minyak mentah Indonesia mencapai US$ 1,196 miliar, naik dari Agustus 2013 US$ 990 juta.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), impot migas Indonesia pada Januari-September 2013 mencapai US$ 2,663 miliar, naik 8,51% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Saya harap ini temporer (sementara) saja," imbuhnya.
Sedangkan di sisi yang lain, Hatta optimistis laju pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga akhir tahun 2013 diprediksi mencapai 5,8%. Cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk mencapai target tersebut adalah menjaga daya beli dan inflasi.
"Kita harapkan pertumbuhan ekonomi kita sampai akhir tahun itu 5,8%, syukur-syukur 5,9%, itu akan yang baik di saat ketidakpastian ekonomi saat ini dalam mengalami koreksi ke bawah. Kita penting menjaga daya beli masyarakat. Inflasi kita kendalikan. Itu angka realistis," cetusnya.

Sumber :

Kamis, 7 November 2013 | 13:45 WIB
 
Analisis :
ini merupakan kabar baik untuk pertumbuhan ekonomi indonesia meskipun masih adanya beberapa kilang minyak yang belum bisa optimal.

UMP Naik 9%, Pengusaha Jamin Tak Ada PHK di Jakarta

Jakarta -Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta tahun depan naik 9% dibandingkan tahun ini, dari Rp 2,2 juta/bulan menjadi Rp 2,441 juta/bulan. Angka ini dinilai realistis, hingga pengusaha yakin tidak akan ada pemutusan kerja (PHK) dan relokasi pabrik.

"Sangat kecil bagi pengusaha untuk melakukan PHK dan relokasi pabrik. Kenaikannya UMP hanya 9% dan itu masih realistis," ungkap anggota dewan pengupahan DKI Jakarta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Asrial Chaniago kepada detikFinance, Kamis (7/11/2013).

Bahkan Asrial mengatakan, hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. Penangguhan dilakukan bila ada perusahaan yang tidak sanggup membayar upah sesuai UMP yang ditetapkan.

"Belum ada yang mengajukan penangguhan ke Disnakertrans DKI Jakarta, selama ini belum ada," imbuhnya.

Padahal bila dibandingkan tahun lalu, menurutnya tercatat jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan di DKI Jakarta sebanyak 345 perusahaan, dari jumlah itu yang disetujui 63 perusaha, sedangkan 282 perusahaan ditolak.

"Memang kenaikan UMP-nya tidak terlalu drastis dan mereka masih mampu. Kalau dibandingkan tahun lalu banyak sekali perusahaan yang mengajukan keberatan dengan cara minta penangguhan ke Disnakertrans DKI Jakarta," katanya.

Sumber : http://finance.detik.com/read/2013/11/07/171221/2406592/4/ump-naik-9-pengusaha-jamin-tak-ada-phk-di-jakarta

Kamis, 07/11/2013 17:12 WIB

Analisis :
Menurut saya dengan kenaikan UMP sebesar 9% cukup baik dan masih realistis di bandingkan dengan kenaikan UMP sebesar 50% karena akan memungkinkan tutupnya sebagian pabrik dan PHK yang merugikan untuk buruh itu sendiri.

Senin, 10 Juni 2013

PENYELESAIAN SENGKETA

Nama   : Yogie Rinaldi
NPM   : 27211546
Kelas   : 2EB04

PENGATURAN DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA NONLITIGASI DI BIDANG PERDAGANGAN / DEWI TUTI MURYATI  DAN B. RINI HERYANTI / http://journal.usm.ac.id/elibs/USM_4dd45-Dewi%20Tuti.pdf / 2011

HASIL ANALISA
Jurnal ini sudah sesuai dengan materi tentang penyelesaiaan sengketa. Dalam jurnal ini di jelaskan beberapa cara penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan, antara lain :
·         Negoisasi ( Negotiation)
·         Mediasi
·         Arbitrase
Perbedaan ketiganya terletak pada dari peran mereka menyelesaikan sengketa yang ada. Negoisasi tidak menggunakan pihak ketiga untuk menyelesaikan pertikaian, mediasi merupakan pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan untuk mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa, sedangkan arbitrase merupakan pihak ketiga yang dibutuhkan antara kedua pihak yang bertikai dan mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk memutuskan suatu permasalahan.
Dalam jurnal ini juga terdapat kekurangan, jurnal ini tidak menjelaskan cara penyelesaian sengketa, seperti :
·         Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian.
·         Peradilan

Terjadinya suatu pelanggaran hukum,baik berupa hak seseorang maupun kepentingan umum tidak boleh dihakaminya oleh sembarang orang.

Selasa, 23 April 2013

HUKUM DAGANG


HUKUM DAGANG



YOGIE RINALDI
27211546
















                                                       
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah dimualai sejak abad pertengahan Eropa kira-kira pada tahun 1000 sampai dengan 1500 tahun. Negara dan kota-kota di Eropa pada zaman itu di Italia dan Prancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, Venetia, Merseille, Barcelona, dan Negara-Negara lainnya). Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan.
Di Indonesia Hukum Dagang memiliki peranan yang sangat penting untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam kegiatan dagang. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya.

Rumusan Masalah
      1.            Apakah pengertian hukum dagang?
      2.            Apakah hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata?
      3.            Dimana kedudukan  hukum dagang ?

Tujuan Penulisan
      1.            Untuk mengetahui pengertian hukum dagang
      2.            Untuk mengetahui pengertian dan kedudukan Hukum Dagang dan hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata.
      3.            Untuk mengetahui manfaat yang diberikan oleh hukum dagang.




Kerangka Pemikiran
1.     Teori kehendak (wilstheorie)
 mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak pihak penerima dinyatakan, misalkan dengan melukiskan surat.
2.     Teori pengiriman (verzend theorie)
 mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak yang dinyatakan itu dikirimi oleh pihak yang menerima tawaran.
3.     Teori pengetahuan (vernemings theorie)
 mengajarkan bahwa pihak yang menawarkan seharusnya sudah mengetahui bahwa tawarannya diterima.
4.     Teori kepercayaan (vertrowens theorie)
mengajarkan bahwa kesepakatan itu terjadi pada saat pernyataan kehendak dianggap layak diterima oleh pihak yang menawarkan.











PEMBAHASAN
Pengertian Hukum Dagang
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah  dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hukum dagang dapat diartikan sebagai hukum perdata khusus. Istilah perdagangan atau perniagaan adalah terjemahan dari istilah “handel” dalam bahasa Belanda yang dapat diartikan sebagai dagang, niaga atau perniagaan. Sehingga “hendels recht” diartikan sebagai hukum dagang, hukum niaga atau hukum perniagaan.
Atas dasar ini, maka sumber utama dari hukum dagang ini adalah Wetboek v. Koophandel yang kita kenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Suatu hal yang sangat penting mengetahui  bahwa hukum dagang atau hukum perniagaan itu merupakan bagian khusus dari hukum perdata, karena tidak mungkin kita mempelajari hukum dagang tanpa mengetahui pengertian-pengertian keperdataan yang tercakup dalam sumber hukumnya yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
      1.            Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a.       Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.       Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
      2.            Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985:7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang melakukan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Jalinan Hukum Dagang Serta Hukum Perdata

Sebelum saat membahas lebih jauh tentang pengertian hukum dagang, maka butuh dikemukakan terlebih dulu tentang jalinan pada hukum dagang serta hukum perdata. hukum perdata yaitu hukum yang mengatur jalinan pada perseorangan yang lain didalam semua uahanya untuk mencukupi kebutuhannya.
Di antara bidang dari hukum perdata yaitu hukum perikatan. perikatan yaitu satu perbuatan hukum yang terdapat didalam bidang hukum harta kekayaan, pada dua pihak yang tiap-tiap berdiri dengan sendiri, yang mengakibatkan pihak yang satu memiliki hak atas suatu hal prestasi pada pihak yang lain, sesaat pihak yang lain berkewajiban mencukupi prestasi tersebut. jika dirunut, perikatan bisa berlangsung dari perjanjian atau undang-undang.
Hukum dagang sejatinya terdapat didalam hukum perikatan, yang spesial timbul dari lapangan perusahaan. perikatan didalam area lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian serta bisa juga bersumber dari undang-undang.
maka bisa diartikan bahwa hukum dagang yaitu hukum perikatan yang timbul spesial dari lapangan perusahaan. hukum perdata diatur didalam kuh perdata serta hukum dagang diatur didalam kitab undang-undang hukum dagang (kuhd). rangkuman ini sekalian tunjukkan bagaimana jalinan pada hukum dagang serta hukum perdata. hukum perdata adalah hukum umum (lex generalis) serta hukum dagang adalah hukum spesial ( lex specialis ).
Dengan diketahuinya karakter dari ke-2 grup hukum tersebut, maka bisa diartikan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, berarti hukum yang berbentuk spesial mengesampingkan hukum yang berbentuk umum. adagium ini bisa diartikan dari pasal 1 kitab undang-undang hukum dagang yang pada pokoknya menyebutkan bahwa : “kitab undang-undang hukum perdata seberapa jauh didalam kitab undang-undang hukum dagang tidak spesial diselenggarakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga pada perihal yang disinggung didalam kitab undang-undang hukum dagang.

Kedudukan Hukum Dagang
Sejak zaman Romawi perdagangan, perdagangan sudah berkembang dengan pesatnya, sehingga dengan demikian sehingga dengan demikian diperlukan pula pengaturan yang tepat untuk dapat mengikuti perkebmbangan yang serba dinamis itu. Timbulnya pengaturan baru ini akan menimbulkan suatu perubahan pula dalam hukum Perdata Romawi yang telah ada. Sehingga, akhirnya terbentuklah sebuah kitab undang-undang yang baru yang kemudian bernama Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Pemisahan hukum perdata dalam dua buah bagian itu yang terdiri atas hukum perdata dan hukum dagang diambil alih oleh tata hukum Prancis yang hukumnya sangat berbau Romawi. Sistem tata hukum Prancis akhirnya diambil oleh Belanda dan berdasarkan asas konkordansi/concordantie baginsel berlakulah pula sistem hukum Belanda itu di Indonesia. Maka dari itu sampai saat ini hukum Perdata di Indonesia terbagi pula dalam dua buah bagian yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Sipil/KUHS atau Burgerlijk Wetbork/BW dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/KUHD atau Wetboek van Koophandel/WvK.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.







KESIMPULAN
Hukum dagang itu merupakan bagian khusus dari hukum perdata adalah sangat penting, karena mempelajari hukum dagang tanpa mengetahui pengertian-pengertian keperdataan yang tercakup dalam sumber hukumnya termuat dalam KUH perdata tidaklah mungkin.
Hukum Dagang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam perdagangan.
















DAFTAR PUSTAKA
Subekti. 2005. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta :PT Intermasa.