JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) mencatat sektor jasa merupakan sektor tertinggi penanaman modal
dalam negeri (PMDN) sepanjang Januari-September 2013.
Kepala
BKPM Mahendra Siregar menuturkan, PMDN sektor jasa dalam sembilan bulan
terakhir sebesar 43 persen dari keseluruhan investasi yang masuk Rp 94,1
triliun. Angka tersebut lebih tinggi dibanding sektor manufaktur
sebesar 40 persen, dan pertambangan sebesar 12 persen.
“PMDN
terbesar ada pada sektor jasa, ini jauh lebih tinggi dibanding 5 tahun
terakhir, dan triwulan III tahun lalu,” ungkap Mahendra dalam
sambutannya di Indonesia Investmen Summit, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Dalam
kesempatan temu wicara dengan wartawan, Mahendra menjelaskan tren
investasi domestik ke depan masih lebih banyak di sektor jasa. Sementara
itu untuk investasi asing lebih banyak di sektor manufaktur.
Mahendra
juga mengatakan, ke depan, sektor jasa yang banyak berkembang adalah
sektor jasa yang memerlukan kualitas tenaga kerja tinggi, seperti
transportasi udara, kesehatan, listrik, dan air mineral. Oleh karena
itu, lanjut dia, calon investor tak terlalu khawatir dengan kejadian
akhir-akhir ini di mana terjadi chaos ketenagakerjaan.
“Karena mereka melihatnya menggunakan spektrum 20 tahun yang akan datang, bukan saat ini,” lanjut Mahendra.
Di
sisi lain, ia mengatakan penyerapan tenaga kerja tak akan merosot
lantaran trend modal asing yang lebih banyak mengalir ke sektor
manufaktur, sehingga dimungkinkan terjadi mekanisasi, atau penggantian
tenaga manusia dengan mesin.
“Terlalu sederhana kalau kita menggeneralisasi semua begitu. Seperti yang saya sebutkan tadi nilai tambah dari up stream masih butuh tenaga kerja yang besar,” ujar Mahendra.
“Di
lain pihak, kita tetap lihat angka triwulan terakhir 2013, pertumbuhan
sektor yang kuat itu adalah garmen dan tekstil. Berarti tetap ada
(penyerapan), cuma mungkin bukan yang sama diproduksi 5 tahun lalu, tapi
lebih ke fashion,” katanya.
Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/11/07/1416422/Indonesia.Butuh.Tenaga.Kerja.Lebih.Terampil
Kamis, 7 November 2013 | 14:16 WIB
Analisis:
sangat setuju dengan berita ini, karena di indonesia kurangnya tenaga kerja yang ahli dan terampil di bidangnya. dengan adanya SDM yang memadai bukan tidak mungkin akan menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak di kemudian hari.
Sabtu, 09 November 2013
Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 6 persen
JAKARTA, KOMPAS.com — Pertumbuhan ekonomi Indonesia
diperkirakan bisa mencapai 6 persen pada tahun ini kendati pada kuartal
III-2013 pertumbuhan PDB hanya di level 5,6 persen.
Ekonom Bank DBS Indonesia Gundy Cahyadi mengatakan, tingkat keyakinan konsumen terlihat telah membaik di bulan Oktober, di samping juga pasar finansial. "Proyeksi kami untuk tingkat pertumbuhan berada di 6 persen bukanlah merupakan suatu hal yang mustahil," ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (8/11/2013).
Pertumbuhan ekonomi RI pada kuartal III-2013 terlihat melemah di posisi 5,6 persen. Angka tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan perkiraan sebelumnya, yakni 5,7 persen. Namun, ia mengaku masih memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa di level 5,8 persen.
"Faktor utama penyebab melemahnya pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah surutnya laju investasi di dalam negeri. Jika kita merujuk pada tingginya laju investasi pada tahun 2012 lalu, perlambatan di tahun ini sebenarnya tidak terlalu mengherankan walaupun lajunya memang terlihat lebih cepat dari yang sebelumnya diperkirakan," kata Gundy di Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Menurutnya, untuk tahun depan, kondisi perekonomian nasional akan lebih baik dari tahun ini. Jika kenaikan upah buruh terealisasi, hal itu bisa menjadi faktor positif untuk menunjang pertumbuhan konsumsi swasta.
sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/11/08/2050341/Ekonom.Pertumbuhan.Ekonomi.RI.Bisa.Capai.6.persen
Jumat, 8 November 2013 | 20:50 WIB
Analisis :
ini merupakan kabar yang baik bagi perekonomiaan indonesia, dengan kenaikan sampai 6% akan membuka lapangan kerja baru dan mengurangi kemiskinan.
Ekonom Bank DBS Indonesia Gundy Cahyadi mengatakan, tingkat keyakinan konsumen terlihat telah membaik di bulan Oktober, di samping juga pasar finansial. "Proyeksi kami untuk tingkat pertumbuhan berada di 6 persen bukanlah merupakan suatu hal yang mustahil," ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (8/11/2013).
Pertumbuhan ekonomi RI pada kuartal III-2013 terlihat melemah di posisi 5,6 persen. Angka tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan perkiraan sebelumnya, yakni 5,7 persen. Namun, ia mengaku masih memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa di level 5,8 persen.
"Faktor utama penyebab melemahnya pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah surutnya laju investasi di dalam negeri. Jika kita merujuk pada tingginya laju investasi pada tahun 2012 lalu, perlambatan di tahun ini sebenarnya tidak terlalu mengherankan walaupun lajunya memang terlihat lebih cepat dari yang sebelumnya diperkirakan," kata Gundy di Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Menurutnya, untuk tahun depan, kondisi perekonomian nasional akan lebih baik dari tahun ini. Jika kenaikan upah buruh terealisasi, hal itu bisa menjadi faktor positif untuk menunjang pertumbuhan konsumsi swasta.
sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/11/08/2050341/Ekonom.Pertumbuhan.Ekonomi.RI.Bisa.Capai.6.persen
Jumat, 8 November 2013 | 20:50 WIB
Analisis :
ini merupakan kabar yang baik bagi perekonomiaan indonesia, dengan kenaikan sampai 6% akan membuka lapangan kerja baru dan mengurangi kemiskinan.
Sisa 2 Bulan jadi Penentu Target Pajak
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
mesti kerja ekstra untuk menggenjot penerimaan selama dua bulan terakhir
ini. Pasalnya realisasi penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2013 baru
mencapai 71,75 persen dari target.
Berdasarkan data evaluasi penerimaan pajak, Jumat (8/11/2013), penerimaan pajak hingga 31 Oktober 2013 sebesar Rp 714,023 triliun atau 71,75 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 yang dipatok Rp 995,213 triliun.
Pencapaian di akhir Oktober ini meningkat 7 persen jika dibanding September 2013. Bila dibanding periode yang sama tahun lalu, peningkatannya mencapai 10,03 persen, di mana pada Agustus 2012 realisasinya mencapai Rp 648,909 triliun.
Sama seperti sebelumnya, salah satu kelompok penerimaan pajak yang mendongkrak setoran pajak kali ini adalah pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pembayaran PBB yang jatuh tempo setiap tahunnya per 31 Oktober menjadi faktor pendorong penerimaan ini. Alhasil pertumbuhan pajak ini mencapai 112,57 persen jika dibanding tahun 2012 lalu.
Di sisi lain, pajak penghasilan (PPh) migas mengalami penurunan. Kelompok penerimaan ini memang terus merosot. Dibanding tahun lalu, penerimaan di tahun ini turun 5 persen menjadi Rp 64,057 triliun.
Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi menjelaskan, penurunan penerimaan di sektor PPh migas, akibat kondisi perlambatan ekonomi global.
"Ditjen pajak terus bekerja maksimal agar target 2013 dapat tercapai," ujar Chandra kepada KONTAN, Jumat (8/11/2013).
Dirjen Pajak Fuad Rahmany pernah menuturkan, penerimaan di tahun ini memang berat untuk tercapai 100 persen. Bahkan, hingga akhir tahun penerimaan ditargetkan hanya mencapai 94 persen.
Pun begitu, dalam sisa 2 bulan terakhir tahun ini, penerimaan pajak akan dikejar 22 persen realisasinya. "Biasanya 25 persen (di November dan Desember) kalau keadaan ekonomi tidak memburuk," tutur Fuad.
Salah satu upaya DJP menggenjot realisasi penerimaan pajak adalah melakukan pemeriksaan pajak sektor properti. Bahkan, saat ini DJP telah menerbitkan surat Ketetapan Pajak (SKP) terhadap perusahaan yang dianggap melanggar pembayaran pajak.
Sebelumnya kantor pajak menyatakan tengah memeriksa sekitar 9.000 perusahaan properti yang diduga melakukan pelanggaran pembayaran pajak.
Ekspor lesu
Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menilai, penerimaan di sektor migas yang menurun memang diakibatkan ekspor kita yang lesu.
Tapi nanti dalam beberapa bulan ke depan hingga Januari 2014, menurut Ronny, penerimaan pajak di sektor PPh migas akan meningkat karena musim dingin yang terjadi di luar negeri. "Musim dingin mereka butuh bahan bakar kita," tandas Ronny.
Di sisi lain, pengamat pajak Darussalam menilai penerimaan pajak hingga akhir tahun akan terdorong penerimaannya. sehingga target pajak ingin mencapai 94 persen dari target akan terealisasi.
Pasalnya, berdasarkan pengalaman tahun lalu dua bulan terakhir di akhir tahun penerimaan pajak bisa mencapai 20 persen-24 persen.
Dengan demikian, menurut dia, realisasi pajak hingga akhir tahun akan mendekati atau sama dengan realisasi pajak tahun 2012 lalu.
Asal Anda tahu, hingga akhir 2012 realisasi penerimaan pajak dalam negeri mencapai Rp
930,5 triliun atau 96,1% dari target APBNP 2012 sebesar Rp 968,3 triliun. (Margareta Engge Kharismawati)
sumber :http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/11/08/1541285/Sisa.2.Bulan.jadi.Penentu.Target.Pajak
Jumat, 8 November 2013 | 15:41 WIB
Analisis :
menurut saya penerimaan pajak belum sesuai dengan target di karenakan kurangnya sosialisasi tentang pentingnya membayar pajak dan karena banyaknya masalah di sektor PPh migas .
Berdasarkan data evaluasi penerimaan pajak, Jumat (8/11/2013), penerimaan pajak hingga 31 Oktober 2013 sebesar Rp 714,023 triliun atau 71,75 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 yang dipatok Rp 995,213 triliun.
Pencapaian di akhir Oktober ini meningkat 7 persen jika dibanding September 2013. Bila dibanding periode yang sama tahun lalu, peningkatannya mencapai 10,03 persen, di mana pada Agustus 2012 realisasinya mencapai Rp 648,909 triliun.
Sama seperti sebelumnya, salah satu kelompok penerimaan pajak yang mendongkrak setoran pajak kali ini adalah pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pembayaran PBB yang jatuh tempo setiap tahunnya per 31 Oktober menjadi faktor pendorong penerimaan ini. Alhasil pertumbuhan pajak ini mencapai 112,57 persen jika dibanding tahun 2012 lalu.
Di sisi lain, pajak penghasilan (PPh) migas mengalami penurunan. Kelompok penerimaan ini memang terus merosot. Dibanding tahun lalu, penerimaan di tahun ini turun 5 persen menjadi Rp 64,057 triliun.
Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi menjelaskan, penurunan penerimaan di sektor PPh migas, akibat kondisi perlambatan ekonomi global.
"Ditjen pajak terus bekerja maksimal agar target 2013 dapat tercapai," ujar Chandra kepada KONTAN, Jumat (8/11/2013).
Dirjen Pajak Fuad Rahmany pernah menuturkan, penerimaan di tahun ini memang berat untuk tercapai 100 persen. Bahkan, hingga akhir tahun penerimaan ditargetkan hanya mencapai 94 persen.
Pun begitu, dalam sisa 2 bulan terakhir tahun ini, penerimaan pajak akan dikejar 22 persen realisasinya. "Biasanya 25 persen (di November dan Desember) kalau keadaan ekonomi tidak memburuk," tutur Fuad.
Salah satu upaya DJP menggenjot realisasi penerimaan pajak adalah melakukan pemeriksaan pajak sektor properti. Bahkan, saat ini DJP telah menerbitkan surat Ketetapan Pajak (SKP) terhadap perusahaan yang dianggap melanggar pembayaran pajak.
Sebelumnya kantor pajak menyatakan tengah memeriksa sekitar 9.000 perusahaan properti yang diduga melakukan pelanggaran pembayaran pajak.
Ekspor lesu
Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menilai, penerimaan di sektor migas yang menurun memang diakibatkan ekspor kita yang lesu.
Tapi nanti dalam beberapa bulan ke depan hingga Januari 2014, menurut Ronny, penerimaan pajak di sektor PPh migas akan meningkat karena musim dingin yang terjadi di luar negeri. "Musim dingin mereka butuh bahan bakar kita," tandas Ronny.
Di sisi lain, pengamat pajak Darussalam menilai penerimaan pajak hingga akhir tahun akan terdorong penerimaannya. sehingga target pajak ingin mencapai 94 persen dari target akan terealisasi.
Pasalnya, berdasarkan pengalaman tahun lalu dua bulan terakhir di akhir tahun penerimaan pajak bisa mencapai 20 persen-24 persen.
Dengan demikian, menurut dia, realisasi pajak hingga akhir tahun akan mendekati atau sama dengan realisasi pajak tahun 2012 lalu.
Asal Anda tahu, hingga akhir 2012 realisasi penerimaan pajak dalam negeri mencapai Rp
930,5 triliun atau 96,1% dari target APBNP 2012 sebesar Rp 968,3 triliun. (Margareta Engge Kharismawati)
sumber :http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/11/08/1541285/Sisa.2.Bulan.jadi.Penentu.Target.Pajak
Jumat, 8 November 2013 | 15:41 WIB
Analisis :
menurut saya penerimaan pajak belum sesuai dengan target di karenakan kurangnya sosialisasi tentang pentingnya membayar pajak dan karena banyaknya masalah di sektor PPh migas .
Impor Migas RI Meningkat, Hatta: Kilang Minyak Kita Lagi Di-service
Jakarta -Nilai impor minyak dan gas (migas) Indonesia di
September 2013 mencapai US$ 3,669 miliar, tak jauh beda dari Agustus 2013 yang
nilainya US$ 3,672 miliar. Salah satu penyebab utama meningkatnya impor minyak
dalam negeri adalah kondisi kilang minyak yang sedang diperbaiki.
"Kemarin itu migas kita impor meningkat. Mengapa salah satunya kilang kita itu sedang di-service sehingga impornya meningkat karena kita tidak bisa suplai dari dalam negeri," ungkap Menko Perekonomian Hatta Rajasa saat ditemui di Hotel Borobuddur Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Perlu diketahui, di September 2013, nilai impor minyak mentah Indonesia mencapai US$ 1,196 miliar, naik dari Agustus 2013 US$ 990 juta.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), impot
migas Indonesia pada Januari-September 2013 mencapai US$ 2,663 miliar, naik
8,51% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Saya harap ini temporer (sementara) saja," imbuhnya.
"Saya harap ini temporer (sementara) saja," imbuhnya.
Sedangkan di sisi yang lain, Hatta optimistis laju
pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga akhir tahun 2013 diprediksi mencapai 5,8%.
Cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk mencapai target tersebut adalah
menjaga daya beli dan inflasi.
"Kita harapkan pertumbuhan ekonomi kita
sampai akhir tahun itu 5,8%, syukur-syukur 5,9%, itu akan yang baik di saat
ketidakpastian ekonomi saat ini dalam mengalami koreksi ke bawah. Kita penting
menjaga daya beli masyarakat. Inflasi kita kendalikan. Itu angka
realistis," cetusnya.
Sumber :
Kamis, 7 November 2013 | 13:45 WIB
Analisis :
ini merupakan kabar baik untuk pertumbuhan ekonomi indonesia meskipun masih adanya beberapa kilang minyak yang belum bisa optimal.UMP Naik 9%, Pengusaha Jamin Tak Ada PHK di Jakarta
Jakarta -Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta
tahun depan naik 9% dibandingkan tahun ini, dari Rp 2,2 juta/bulan
menjadi Rp 2,441 juta/bulan. Angka ini dinilai realistis, hingga
pengusaha yakin tidak akan ada pemutusan kerja (PHK) dan relokasi
pabrik.
"Sangat kecil bagi pengusaha untuk melakukan PHK dan relokasi pabrik. Kenaikannya UMP hanya 9% dan itu masih realistis," ungkap anggota dewan pengupahan DKI Jakarta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Asrial Chaniago kepada detikFinance, Kamis (7/11/2013).
Bahkan Asrial mengatakan, hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. Penangguhan dilakukan bila ada perusahaan yang tidak sanggup membayar upah sesuai UMP yang ditetapkan.
"Belum ada yang mengajukan penangguhan ke Disnakertrans DKI Jakarta, selama ini belum ada," imbuhnya.
Padahal bila dibandingkan tahun lalu, menurutnya tercatat jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan di DKI Jakarta sebanyak 345 perusahaan, dari jumlah itu yang disetujui 63 perusaha, sedangkan 282 perusahaan ditolak.
"Memang kenaikan UMP-nya tidak terlalu drastis dan mereka masih mampu. Kalau dibandingkan tahun lalu banyak sekali perusahaan yang mengajukan keberatan dengan cara minta penangguhan ke Disnakertrans DKI Jakarta," katanya.
Sumber : http://finance.detik.com/read/2013/11/07/171221/2406592/4/ump-naik-9-pengusaha-jamin-tak-ada-phk-di-jakarta
Kamis, 07/11/2013 17:12 WIB
Analisis :
Menurut saya dengan kenaikan UMP sebesar 9% cukup baik dan masih realistis di bandingkan dengan kenaikan UMP sebesar 50% karena akan memungkinkan tutupnya sebagian pabrik dan PHK yang merugikan untuk buruh itu sendiri.
"Sangat kecil bagi pengusaha untuk melakukan PHK dan relokasi pabrik. Kenaikannya UMP hanya 9% dan itu masih realistis," ungkap anggota dewan pengupahan DKI Jakarta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Asrial Chaniago kepada detikFinance, Kamis (7/11/2013).
Bahkan Asrial mengatakan, hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. Penangguhan dilakukan bila ada perusahaan yang tidak sanggup membayar upah sesuai UMP yang ditetapkan.
"Belum ada yang mengajukan penangguhan ke Disnakertrans DKI Jakarta, selama ini belum ada," imbuhnya.
Padahal bila dibandingkan tahun lalu, menurutnya tercatat jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan di DKI Jakarta sebanyak 345 perusahaan, dari jumlah itu yang disetujui 63 perusaha, sedangkan 282 perusahaan ditolak.
"Memang kenaikan UMP-nya tidak terlalu drastis dan mereka masih mampu. Kalau dibandingkan tahun lalu banyak sekali perusahaan yang mengajukan keberatan dengan cara minta penangguhan ke Disnakertrans DKI Jakarta," katanya.
Sumber : http://finance.detik.com/read/2013/11/07/171221/2406592/4/ump-naik-9-pengusaha-jamin-tak-ada-phk-di-jakarta
Kamis, 07/11/2013 17:12 WIB
Analisis :
Menurut saya dengan kenaikan UMP sebesar 9% cukup baik dan masih realistis di bandingkan dengan kenaikan UMP sebesar 50% karena akan memungkinkan tutupnya sebagian pabrik dan PHK yang merugikan untuk buruh itu sendiri.
Senin, 10 Juni 2013
PENYELESAIAN SENGKETA
Nama : Yogie Rinaldi
NPM : 27211546
Kelas : 2EB04
PENGATURAN
DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA NONLITIGASI DI BIDANG PERDAGANGAN / DEWI
TUTI MURYATI DAN B. RINI HERYANTI / http://journal.usm.ac.id/elibs/USM_4dd45-Dewi%20Tuti.pdf
/ 2011
HASIL
ANALISA
Jurnal
ini sudah sesuai dengan materi tentang penyelesaiaan
sengketa. Dalam jurnal ini di jelaskan beberapa cara penyelesaian sengketa
yang dapat dilakukan, antara lain :
·
Negoisasi ( Negotiation)
·
Mediasi
·
Arbitrase
Perbedaan
ketiganya terletak pada dari peran mereka menyelesaikan sengketa yang ada.
Negoisasi tidak menggunakan pihak ketiga untuk menyelesaikan pertikaian, mediasi
merupakan pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan untuk
mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa, sedangkan arbitrase
merupakan pihak ketiga yang dibutuhkan antara kedua pihak yang bertikai dan
mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk memutuskan suatu permasalahan.
Dalam
jurnal ini juga terdapat kekurangan, jurnal ini tidak menjelaskan cara
penyelesaian sengketa, seperti :
·
Konsiliasi
Konsiliasi
adalah usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai
persetujuan dan penyelesaian.
·
Peradilan
Terjadinya
suatu pelanggaran hukum,baik berupa hak seseorang maupun kepentingan umum tidak
boleh dihakaminya oleh sembarang orang.
Selasa, 23 April 2013
HUKUM DAGANG
HUKUM DAGANG
YOGIE RINALDI
27211546
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah dimualai
sejak abad pertengahan Eropa kira-kira pada tahun 1000 sampai dengan 1500
tahun. Negara dan kota-kota di Eropa pada zaman itu di Italia dan Prancis
selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence,
Venetia, Merseille, Barcelona, dan Negara-Negara lainnya). Kaidah-kaidah
hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam
pergaulan di bidang perdagangan.
Di
Indonesia Hukum Dagang memiliki peranan yang sangat penting untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam kegiatan dagang. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang
pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai
pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya.
Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian hukum
dagang?
2.
Apakah hubungan antara
hukum dagang dan hukum perdata?
3.
Dimana kedudukan hukum dagang ?
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui
pengertian hukum dagang
2.
Untuk mengetahui pengertian dan
kedudukan Hukum Dagang dan hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata.
3.
Untuk mengetahui manfaat yang diberikan
oleh hukum dagang.
Kerangka Pemikiran
1.
Teori kehendak (wilstheorie)
mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada
saat kehendak pihak penerima dinyatakan, misalkan dengan melukiskan surat.
2.
Teori pengiriman (verzend theorie)
mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada
saat kehendak yang dinyatakan itu dikirimi oleh pihak yang menerima tawaran.
3.
Teori pengetahuan (vernemings theorie)
mengajarkan bahwa pihak yang menawarkan
seharusnya sudah mengetahui bahwa tawarannya diterima.
4.
Teori kepercayaan (vertrowens theorie)
mengajarkan
bahwa kesepakatan itu terjadi pada saat pernyataan kehendak dianggap layak
diterima oleh pihak yang menawarkan.
PEMBAHASAN
Pengertian Hukum Dagang
Dalam
kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan sebagai
pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh
keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Hukum dagang
ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur
hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam
lapangan perdagangan.
Hukum
dagang dapat diartikan sebagai hukum perdata khusus. Istilah perdagangan atau
perniagaan adalah terjemahan dari istilah “handel” dalam bahasa Belanda yang
dapat diartikan sebagai dagang, niaga atau perniagaan. Sehingga “hendels recht”
diartikan sebagai hukum dagang, hukum niaga atau hukum perniagaan.
Atas
dasar ini, maka sumber utama dari hukum dagang ini adalah Wetboek v.
Koophandel yang kita kenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Suatu
hal yang sangat penting mengetahui bahwa hukum dagang atau hukum
perniagaan itu merupakan bagian khusus dari hukum perdata, karena tidak mungkin
kita mempelajari hukum dagang tanpa mengetahui pengertian-pengertian
keperdataan yang tercakup dalam sumber hukumnya yaitu Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
Hukum
dagang di Indonesia bersumber pada :
1.
Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau
Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.
Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985:7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang melakukan perjanjian.
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang melakukan perjanjian.
Pada
awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya
waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga
terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang sekarang telah berdiri
sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Jalinan Hukum Dagang Serta Hukum Perdata
Sebelum saat membahas
lebih jauh tentang pengertian hukum dagang, maka butuh dikemukakan terlebih
dulu tentang jalinan pada hukum dagang serta hukum perdata. hukum perdata yaitu
hukum yang mengatur jalinan pada perseorangan yang lain didalam semua uahanya
untuk mencukupi kebutuhannya.
Di antara bidang dari hukum perdata yaitu hukum perikatan. perikatan yaitu
satu perbuatan hukum yang terdapat didalam bidang hukum harta kekayaan, pada
dua pihak yang tiap-tiap berdiri dengan sendiri, yang mengakibatkan pihak yang
satu memiliki hak atas suatu hal prestasi pada pihak yang lain, sesaat pihak
yang lain berkewajiban mencukupi prestasi tersebut. jika dirunut,
perikatan bisa berlangsung dari perjanjian atau undang-undang.
Hukum dagang sejatinya terdapat didalam hukum perikatan, yang spesial
timbul dari lapangan perusahaan. perikatan didalam area lingkup ini ada yang
bersumber dari perjanjian serta bisa juga bersumber dari undang-undang.
maka bisa diartikan bahwa hukum dagang yaitu hukum perikatan yang timbul
spesial dari lapangan perusahaan. hukum perdata diatur didalam kuh perdata
serta hukum dagang diatur didalam kitab undang-undang hukum dagang (kuhd).
rangkuman ini sekalian tunjukkan bagaimana jalinan pada hukum dagang serta
hukum perdata. hukum perdata adalah hukum umum (lex generalis) serta hukum
dagang adalah hukum spesial ( lex specialis ).
Dengan diketahuinya karakter dari ke-2 grup hukum tersebut, maka bisa diartikan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, berarti hukum yang berbentuk spesial mengesampingkan hukum yang berbentuk umum. adagium ini bisa diartikan dari pasal 1 kitab undang-undang hukum dagang yang pada pokoknya menyebutkan bahwa : “kitab undang-undang hukum perdata seberapa jauh didalam kitab undang-undang hukum dagang tidak spesial diselenggarakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga pada perihal yang disinggung didalam kitab undang-undang hukum dagang.
Dengan diketahuinya karakter dari ke-2 grup hukum tersebut, maka bisa diartikan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, berarti hukum yang berbentuk spesial mengesampingkan hukum yang berbentuk umum. adagium ini bisa diartikan dari pasal 1 kitab undang-undang hukum dagang yang pada pokoknya menyebutkan bahwa : “kitab undang-undang hukum perdata seberapa jauh didalam kitab undang-undang hukum dagang tidak spesial diselenggarakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga pada perihal yang disinggung didalam kitab undang-undang hukum dagang.
Kedudukan Hukum Dagang
Sejak
zaman Romawi perdagangan, perdagangan sudah berkembang dengan pesatnya,
sehingga dengan demikian sehingga dengan demikian diperlukan pula pengaturan
yang tepat untuk dapat mengikuti perkebmbangan yang serba dinamis itu.
Timbulnya pengaturan baru ini akan menimbulkan suatu perubahan pula dalam hukum
Perdata Romawi yang telah ada. Sehingga, akhirnya terbentuklah sebuah kitab
undang-undang yang baru yang kemudian bernama Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Pemisahan
hukum perdata dalam dua buah bagian itu yang terdiri atas hukum perdata dan
hukum dagang diambil alih oleh tata hukum Prancis yang hukumnya sangat berbau
Romawi. Sistem tata hukum Prancis akhirnya diambil oleh Belanda dan berdasarkan
asas konkordansi/concordantie baginsel berlakulah pula sistem hukum Belanda itu
di Indonesia. Maka dari itu sampai saat ini hukum Perdata di Indonesia terbagi
pula dalam dua buah bagian yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Sipil/KUHS atau Burgerlijk
Wetbork/BW dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/KUHD atau Wetboek van
Koophandel/WvK.
Prof.
Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap
tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum
perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan
suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah
berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal
peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan
antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
KESIMPULAN
Hukum
dagang itu merupakan bagian khusus dari hukum perdata adalah sangat penting,
karena mempelajari hukum dagang tanpa mengetahui pengertian-pengertian
keperdataan yang tercakup dalam sumber hukumnya termuat dalam KUH perdata
tidaklah mungkin.
Hukum
Dagang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum
perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam
perdagangan.
DAFTAR PUSTAKA
Subekti.
2005. Pokok-Pokok
Hukum Perdata. Jakarta :PT Intermasa.
Langganan:
Postingan (Atom)