Senin, 10 Juni 2013

PENYELESAIAN SENGKETA

Nama   : Yogie Rinaldi
NPM   : 27211546
Kelas   : 2EB04

PENGATURAN DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA NONLITIGASI DI BIDANG PERDAGANGAN / DEWI TUTI MURYATI  DAN B. RINI HERYANTI / http://journal.usm.ac.id/elibs/USM_4dd45-Dewi%20Tuti.pdf / 2011

HASIL ANALISA
Jurnal ini sudah sesuai dengan materi tentang penyelesaiaan sengketa. Dalam jurnal ini di jelaskan beberapa cara penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan, antara lain :
·         Negoisasi ( Negotiation)
·         Mediasi
·         Arbitrase
Perbedaan ketiganya terletak pada dari peran mereka menyelesaikan sengketa yang ada. Negoisasi tidak menggunakan pihak ketiga untuk menyelesaikan pertikaian, mediasi merupakan pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan untuk mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa, sedangkan arbitrase merupakan pihak ketiga yang dibutuhkan antara kedua pihak yang bertikai dan mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk memutuskan suatu permasalahan.
Dalam jurnal ini juga terdapat kekurangan, jurnal ini tidak menjelaskan cara penyelesaian sengketa, seperti :
·         Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian.
·         Peradilan

Terjadinya suatu pelanggaran hukum,baik berupa hak seseorang maupun kepentingan umum tidak boleh dihakaminya oleh sembarang orang.