Selasa, 20 Maret 2012

Sistem perekonomian di Indonesia sebelum orde baru

Perkembangan Sistem Ekonomi Sebelum Orde Baru

Pada tahun 1960, perekonomian memburuk drastis sebagai akibat ketidakstabilan politik, pemerintahan muda dan berpengalaman, dan nasionalisme ekonomi, yang mengakibatkan kemiskinan dan kelaparan yang parah. Pada saat kejatuhan Soekarno di pertengahan 1960-an, perekonomian berada dalam kekacauan dengan inflasi tahunan 1.000%, menyusut pendapatan ekspor, infrastruktur hancur, pabrik beroperasi pada kapasitas minimal, dan diabaikan investasi . Setelah kejatuhan Presiden Soekarno di pertengahan 1960-an, pemerintahan Orde Baru membawa suatu tingkat disiplin untuk kebijakan ekonomi yang cepat membawa inflasi ke bawah, stabil mata uang, dijadwal ulang utang luar negeri , dan menarik bantuan asing dan investasi. (Lihat Mafia Berkeley ). Indonesia adalah sampai saat ini satu-satunya anggota di Asia Tenggara dari OPEC, dan harga minyak tahun 1970-an menimbulkan memberikan windfall pendapatan ekspor yang memberikan kontribusi untuk berkelanjutan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, rata-rata lebih dari 7% 1968-1981. [9] Tingginya kadar peraturan dan ketergantungan pada harga minyak menurun, pertumbuhan melambat menjadi rata-rata 4,3% per tahun antara 1981 dan 1988. Berbagai reformasi ekonomi diperkenalkan di akhir 1980-an termasuk devaluasi dikelola nilai tukar rupiah untuk meningkatkan daya saing ekspor, dan deregulasi sektor keuangan, [10] Penanaman modal asing mengalir ke Indonesia, khususnya ke dalam berorientasi ekspor berkembang pesat manufaktur sektor , dan 1989-1997, perekonomian Indonesia tumbuh rata-rata lebih dari 7%
Sejak berdirinya negera Republik Indonesia, banyak sudah tokoh-tokoh negara pada saat itu telah merumuskan bentuk perekonomian yang teapt bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun melalui diskusi kelompok.
          Sebagai contoh, Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai dengan cita-cita tolon menolong adalah koperasi (Moh. Hatta dalam Sri-Edi Swasono, 1985), namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini justru telah melanggar dasar ekonomi koperasi.
          Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di negara Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran. Namun demikian dalam proses perkembangan berikutnya disepakatilah suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai Sistem Ekonomi Pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi Ekonomi.

          Terlepas dari sejarah yang akan menceritakan keadaan yang sesungguhnya pernah terjadi di Indonesia, maka menurut UUD’45, sistem perekonomian tercermin dalam pasal-pasal 23, 27, 33, dan 34.
          Demokrasi Ekonomi dipilih, karena memiliki cirri-ciri positif yang diantaranya adalah ( Suroso, 1993 ) :
·        Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
·        Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
·        Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
·        Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaanya ada pada lembaga-lembaga perwakilan pula
·        Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak
·        Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat
·        Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara

Dengan demikian di dalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan
adanya :

Free fiht liberalism , yakni adanya kebebasan usaha yang tidak terkendalikan sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah, dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.

Etatisme , yakni keikut sertaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motifasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkemban dan bersaing secara sehat.

Monopoli , sesuatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti ‘keinginan sang monopoli’.



          Meskipun pada awal perkembangannya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila. Ekonomi Demokrasi, dan ‘mungkin campuran’, namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak perekonomian di tahun 1960-an sampai dengan masa orde baru.

          Keadaan ekonomi Indonesia antara tahun 1950 sampai dengan tahun 1965-an sebenarnya telah diisi dengan beberapa program dan rencana ekonomi pemerintah. Diantara program-program tersebut adalah :  

Ø Program Banteng tahun 1950, yang bertujuan membantu pengusaha pribumi
Ø Program / Sumitro Plan tahun 1951
Ø Rencana Lima Tahun Pertama, tahun 1955 – 1960
Ø Rencana Delapan Tahun
Namun demikian kesemua program dan rencana tersebut tidak memberikan hasil yang

Berarti bagi perekonomian Indonesia. Beberapa factor yang menyebabkan kegagalan adalah :

v Program-program tersebut disusun oleh tokoh-tokoh ang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, dengan demikian keputusan-keputusan yang dibuat cenderung menitik beratkan pada masalah politik, dan bukannya masalah ekonomi. Hal ini dimengerti mengingatkan pada masa-masa ini kepentingan politik tampak lebih dominan, seperti mengembalikan negara Indonesia ke negara kesatuan, usaha mengembalikan negara Indonesia ke negara kesatuan, usaha mengembalikan Irian Barat, menumpas pemberontakan di daerah-daerah, dan masalah politik sejenisnya.

v Akibat lanjut dari keadaan di atas, dana negara yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan politik dan perang.


v Faktor berikutnya adalah, terlalu pendeknya masa kerja setiap cabinet yang dibentuk (sistem parlementer saat itu). Tercatat tidak kurang dari 13 kali cabinet berganti saat itu. Akibatnya program-program dan rencana ekonomi yang telah disusun masing-masing kabinet tidak dapat dijalankan dengan tuntas, kalau tidak ingin disebut tidak sempat berjalan.

v Disamping itu program dan rencana yang disusun kurang memperhatikan potensi dan aspirasi dari berbagai pihak. Disamping keputusan individu/pribadi, dan partai lebih dominan dari pada kepentingan pemerintah dan negara.


v Adanya kecenderungan terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia (liberalis, 1950 – 1957) dan etatisme (1958 – 1965)

Akibat yang ditimbulkan dari sistem etatisme yang pernah ‘terjadi’ di Indonesia pada
Periode tersebut dapat dilihat pada bukti-bukti berikut :
·        Semakin rusaknya sarana-sarana produksi dan komunikasi, yang membawa dampak menurunkan nilai eksport kita
·        Hutang luar negeri yang justru dipergunakan untuk proyek ‘Mercu Suar’
·        Defisit anggaran negara yang makin besar, dan justru ditutup dengan mencetak uang baru, sehingga inflasi yang tinggi tidak dapat dicegah kembali.
·        Keadaan tersebut masih diperparah dengan laju pertumbuhan penduduk (2,8 %) yang lebuh besar dari laju pertumbuhan ekonomi saat itu, yakni sebesar 2,2 %.
 
Disadur dari buku digital e-learning@gunadarma.ac.id

Minggu, 18 Maret 2012

Sistem perekonomian


SISTEM PEREKONOMIAN PASAR LIBERALIS/KAPITALIS
Dasar bekerjanya sistem ini adalah adanya invisible hand atau tangan yang tak terlihat yang dicetuskan oleh ahli ekonomi Adam Smith. Dasar ini berasal dari paham kebebasan. Paham kebebasan ini sejalan dengan pandangan ekonomi kaum klasik, dimana mereka menganut paham ‘Laissez Faire’, yang mengendaki kebebasan melakukan kegiatan ekonomi, dengan seminim mungkin campur tangan pemerintah. Kaum klasik berpendapat seperti itu, karena menganggap bahwa keseimbangan ekonomi/pasar akan tercipta dengan sendirinya. Dasar pemikiran kaum klasik tersebut adalah :
1.     Hukum ‘SAY’, yang mengatakan bahwa setiap komoditi yang diproduksi tentulah ada yang membutuhkannya.
2.     Harga setiap komoditi itu bersifat fleksibel. Dengan demikian keseimbangan akan selalu terjadi. Kalaupun terjadi ketidak seimbangan pasar (kekurangan/kelebihan komoditi) itu hanya bersifat sementara, karena untuk selanjutnya keadaan tersebut akan kembali  dalam kondisi seimbang (equilibrium).
Dalam sistem perekonomian pasar liberalis, tugas pemerintah adalah mengelola kegiatan yang tidak efisien jika ditangani pihak swasta serta membantu memperlancar dan menciptakan kondisi yang mendukung kegiatan ekonomi yang sedang berlangsung.
Tugas pemerintah yang sangat penting (Suroso 1993) adalah :
A.   Berkewajiban melindungi negara dari kekerasan dan serangan negara liberal lainnya.
B.   Melindungi setiap anggota masyarakt sejauh mungkin dari ketidakadilan atau penindasan oleh anggota masyarakat lainnya atau mendirikan badan hukum yang dapat diandalkan.
C.   Mendirikan dan memelihara beberapa institusi atau saranan untuk umum yang tidak dapat dibuat oleh perorangan.
Dengan terjadinya resensi dunia pada tahun 1930-an, kejayaan sistem ini seakan-akan berakhir.salah satu ahli yang masih relefan adalah J. M. Keynes yang antara lain berpendapat bahwa negara yang merupakan suatu kekuatan diluar sistem liberalis ini haruslah ikut campur dalam kegiatan ekonomi.
Secara umum karakteristik sistem ekonomi liberalis/kapitalis :
1.     Faktor-faktor produksi dimiliki dan dikuasai pihak swasta.
2.     Pengambilan keputusan ekonomi bersifat desentralisasi, diserahkan kepada pemilik faktor produksi dan akan dikoordinir oleh mekanisme pasar yang berlaku.
3.     Rangsangan insentif atau umpan balik diberikan dalam bentuk utama materi sebagai sarana untuk memotivasi para pelaku ekonomi.

SISTEM PEREKONOMIAN TERENCANA (ETATISME)
Ada dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan sosialisme. Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Namun, lanjutnya, kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut hanyalah sementara; Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para buruh. Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi ini hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan RRC yang menggunakan sistem ini. Negara-negara itu pun tidak sepenuhnya mengatur faktor produksi. China, misalnya, mulai melonggarkan peraturan dan memperbolehkan perusahaan swasta mengontrol faktor produksinya sendiri.

Tahap-tahap ide yang sempat muncul adalah :
Pertama, pada tahap dimana prinsip ekonominya adalah setiap orang memberi kepada masyarakat menurut kemapuannya dan setiap orang menerima sesuai dengan karyanya.
Tahap tersebut berkembang menjadi ‘setiap orang memberi sesuai dengan kemampuannya dan setiap orang menerima menurut kebutuhannya dengan kata lain distribusi menurut kebutuhannya (suroso, 1993)

SISTEM PEREKONOMIAN CAMPURAN
          Sistem ekonomi campuran merupakan kombinasi logis dari ketidaksempurnaan sistem ekonomi yang lainnya (liberalisme dan etatisme). Selain relasi dunia tahun 1930-an telah menjadi bukti ketidak sanggupansistem liberalis, bubarnya kelompok negara-negara komunis juga menjadi bukti kerapuhan sistem etatisme.
          Sistem campuran mencoba mengkombninasikan kebaikan dari kedua simtem tersebut (liberalisme dan etatisme). Diantaranya, menyarankan perlunya campur tangan pemerintah secara aktif dalam kebebasan pihak swasta dalam melaksanakan kegiatan ekonominya. Dengan keinginan seperti ini, banyak negara yang menganut sistem campuran ini.
Sumber : Buku Diktat Perekonomian Indonesia